Serang (SIB)- Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemblokiran terhadap pemilik identitas KTP yang belum elektronik alias e-KTP. Pemblokiran berlaku per 31 Desember 2018 untuk pemilik KTP dengan umur di atas 23 tahun."Kalau belum, mereka yang bersangkutan kita blokir dengan asumsi sudah punya KTP dengan identitas lain," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Selasa (23/10)."31 Desember nanti yang belum merekam, segera merekam karena akan kita blokir kalau belum merekam (e-KTP)," sambungnya.Pemblokiran ini dilakukan atas kebijakan 1 warga dengan satu identitas. Dalam database Kemendagri, menurut Zudan masih banyak warga yang memiliki lebih dari satu identitas KTP."Dalam database masih memiliki KTP lama lebih dari 1, ini sedang kita rapihkan," ujarnya.Menurutnya, pemblokiran ini akan dicabut jika pemilik KTP tersebut melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP. Makanya, bagi siapapun warga Indonesia yang memiliki KTP tapi belum elektronik, ia meminta untuk mendatangi Dukcapil di masing-masing daerah."Itu aktif kembali bila melakukan perekaman," ujarnya.Namun, Zudan mengatakan belum bisa mengidentifikasi berapa jumlah pemilik KTP yang akan diblokir. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan penghitungan berapa warga Indonesia yang memiliki KTP ganda. Belum Punya e-KTPDalam kesempatan itu, Kemendagri juga memperkirakan ada sekitar 5 juta pemilih pemula di Indonesia. Sebagian besar dari mereka belum memiliki e-KTP dan saat ini sedang disasar untuk melakukan perekaman."Pemilih pemula di Indonesia ada kurang-lebih 5 juta," kata Zudan.Lewat gerakan 'Indonesia sadar administrasi kependudukan', kata Zudan, ini jadi salah satu bentuk jemput bola Dirjen Dukcapil untuk memprioritaskan pemilih pemula melakukan perekaman sehingga memiliki e-KTP. Ini juga untuk mempersiapkan mereka menghadapi pemilu pada 17 April 2019.Di Banten saja, gerakan sadar administrasi kependudukan bisa merekam kira-kira 5 ribu pemilih pemula. Padahal ini dilakukan hanya dalam waktu 2 hari.Di samping melakukan kegiatan sadar administrasi, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Pemda, dan sekolah untuk menjaring pemilih. Dengan begitu, masalah kepemilikan e-KTP bisa segera tuntas."Ini ada sinergi antara Dinas Pendidikan, Pemda, Dukcapil. Kita bekerja untuk menyelesaikan (masalah) bangsa ini," ujarnya.Terakhir, Zudan mengatakan, perkiraan 5 juta pemilih pemula tersebut adalah mereka yang sudah ada dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). (detikcom/c)