Medan (SIB)- Petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali menggerebek lokasi pengoplosan gas elpiji dari tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg tanpa izin di Jalan Veteran Lorong III Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan penanggungjawab di lokasi berinisial RS (27) warga Jalan Beringin Pasar VII Tembung/Simpang Jalan Prima, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dan dan seorang pekerjanya, MS (28) warga Jalan Veteran Lorong III Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi, Selasa (23/10) menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari informasi bahwasanya di satu rumah Jalan Veteran Lorong III diduga dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji."Atas informasi tersebut, Selasa (9/10) malam saya serahkan Surat Perintah Tugas kepada anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang menjadi Target Operasi (TO) kita," ujar Putu.Setibanya di lokasi, sebut Kasat, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan mendapati MS sedang melakukan pengoplosan gas dari tabung 3 Kg (subsidi) ke tabung gas 12 Kg (non subsidi), lalu mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, MS mengaku ia diperintah dan diupah bosnya, RS. Petugas kemudian memancing RS untuk datang ke lokasi dengan menyuruh MS menelepon RS."Setelah dihubungi, tak lama RS tiba di lokasi dan langsung membekuknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti 37 tabung gas 3 kg berisi, 48 tabung gas 3 Kg kosong, 2 tabung gas 12 Kg berisi, 9 tabung gas 12 Kg kosong, 1 timbangan ukuran 30 Kg, 2 alat pengoplos, dan 1 bungkus plastik segel tabung gas diboyong ke Mako guna diproses lebih lanjut," terangnya.Lanjut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengoplos gas sejak awal September 2018. Gas oplosan tersebut jualnya ke warung-warung di wilayah Percut Sei Tuan dan sekitarnya."Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c dari UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar," tegasnya.Sebelumnya, petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek pangkalan/agen resmi LPG NPSO Pertamina gas elpiji bersubsidi di Jalan Kompos Gang Pribadi Kelurahan Puji Mulio, Kecamatan Medan Sunggal, Deliserdang karena diduga melakukan praktek pengoplosan dari tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg.Dalam penggerebekan itu petugas, membekuk pemilik sekaligus penanggungjawab pangkalan agen resmi berinisial IF (39) dan seorang pekerja, Jup (40), serta menyita barang bukti 23 tabung gas 3 Kg yang berisi, 57 tabung gas 3 kg kosong, 26 tabung gas 12 Kg yang setengah berisi, 26 pentil alat pengoplos, 1 bungkus plastik segel tabung gas, 26 peace karet pengikat gantungan, alat oplos berupa obeng dan kunci monyet, serta mobil pickup dan STNK diboyong ke Mako guna penyelidikan lebih lanjut.(A16/c)