Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Irwandi Yusuf Sah

- Kamis, 25 Oktober 2018 09:42 WIB

Jakarta (SIB) -Praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ditolak. Status tersangka Irwandi pun dinyatakan sah.

"Mengadili dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Riyadi Sunindyo Florentinus saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10).

Riyadi menyebut penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Dia juga mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Irwandi telah memenuhi alat bukti minimal yang sah.

Sementara itu terkait bukti yang tidak relevan tidak dipertimbangkan hakim. Riyadi menyebut salah satu bukti yang tidak relevan dengan permohonan praperadilan yaitu bukti percakapan Steffy Burase.

"Bukti elektronik chatting Steffy Burase menurut hakim bukti tersebut tidak relevan sehingga harus dikesampingkan," ujar Riyadi.

Irwandi dijerat KPK dalam OTT pada 3 Juli 2018 dengan dugaan menerima duit suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi. Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus.

KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.

Sambut Baik

Sementara itu, KPK menyambut baik putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. KPK pun siap melanjutkan proses penyidikan terhadap Irwandi.

"Kami tentunya akan menindaklanjuti oleh bagian penyidikan dan kami tentu akan menyampaikan ke mereka proses lanjut dari yang sudah diputuskan hari ini," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi usai persidangan.

"Apa yang sudah disampaikan hakim tunggal praperadilan itu sudah menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan KPK sejak awal hingga saat ini sudah benar dan profesional. Saya rasa itu," imbuh Setiadi.

Sementara itu kuasa hukum Irwandi, Santrawan T Paparang, mengatakan akan menghadapi pokok perkara selanjutnya. Ia mengaku telah berusaha maksimal di pembuktian di sidang praperadilan.

"Ya nanti kami akan hadapi pokok perkara. Segala yang terbaik sudah kami persembahkan di perkara ini. Ya kita lihat saja prosesnya seperti apa sambil berjalan. Pembelaan kan sudah maksimal kami berikan," ungkap Santrawan. (detikcom/f)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Kapolres Tebingtinggi Cek Kesiapan Pos Pengamanan Idul Fitri dan Serahkan Bingkisan kepada Personel

Headlines

Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket di Bulan Ramadan

Headlines

Warga Sibabangun Geger Tukang Pijat Ditemukan Tewas di Kamarnya

Headlines

BNI Berbagi Ramadan, Salurkan Paket Pangan di Bilah Hulu

Headlines

Kalam Kudus II Medan Gelar Pentas Seni, RE Nainggolan : Ajang Harmoni Alam dan Seni Membentuk Generasi Berkarakter

Headlines

Satlantas Polres Batubara Sosialisasi SKB Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga