Jakarta (SIB) -Desakan Banser dibubarkan muncul pascaperistiwa pembakaran bendera berisi kalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera HTI di Garut, Jawab Barat. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan Banser tidak akan bubar.
"Tidak akan bubar sampai kiamat," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
Dia tak begitu mempermasalahkan seruan tersebut. Menurutnya, setiap orang memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
"Orang minta boleh-boleh saja, masa dilarang," ucapnya.
Seruan pembubaran Banser itu banyak diperbincangkan di media sosial. Seruan itu merupakan bentuk kecaman atas tindakan Banser di Garut.
Pembakaran bendera itu terjadi bertepatan dengan perayaan Hari Santri Nasional, Senin (22/10). Polisi juga telah menangkap tiga pelaku pembakaran bendera tersebut.
DILepaskan
Sementara itu Polisi melepaskan tiga orang terkait pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dinyatakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut Jawa Barat. PBNU mengapresiasi langkah polisi tersebut.
"Kami terima kasih kepada Polres Garut yang telah melepaskan Banser yang kemarin telah ditangkap 3 orang sudah dilepas. Terima kasih," kata Said Aqil Siroj.
Saiq Aqil mengatakan ketiga pelaku itu dilepaskan karena tidak terbukti melakukan penistaan agama. Bahkan dia berpendapat banyak ulama menyebut hukum menulis kalimat tauhid di bendera itu makruh.
"Seperti saya katakan para ulama di mazhab Malik, Syafii, Hanafi, Hambali itu makruh menulis kalimat tauhid di tembok, pakaian, bendera, dan kopiah. Bahkan ada yang mengharamkan menulisnya sembarangan, yang paling banyak makruh. Kenapa? Takut kurang dihormati," tuturnya.
Said meminta semua pihak melihat peristiwa tersebut sebagai sebuah pelajaran yang berharga. Said juga mengajak semua pihak bergandengan tangan dan bersatu menuju hal yang positif untuk menjaga kedaulatan Indonesia.
"Mari kita gandengan tangan yang positif, jangan bergandengan tangan untuk kehancuran dan permusuhan. Mari kita dahulukan utamakan kedaulatan Indonesia. Yang sudah terjadi itu pelajaran yang berharga pahit tapi berharga ke depan jangan sampai terulang," tutur Said.
Polisi sebelumnya menyatakan belum ada status hukum terkait tiga orang pembakar bendera HTI di Garut. Ketiganya masih berstatus orang bebas.
"Untuk statusnya, mereka boro-boro jadi tersangka, saksi saja masih pemeriksaan dalam koridor BAI (berita acara interogasi). Nggak ada status hukum, masih orang bebas," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (25/10).
Umar mengatakan ketiga orang ini memiliki peran berbeda. Satu orang merupakan panitia acara, sedangkan dua lainnya pembakar bendera HTI.
Diamankan
Di sisi lain Polisi telah mengamankan pembawa bendera berkalimat tauhid, yang dinyatakan sebagai bendera HTI, pada perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.
Pembawa bendera itu berinisial US dan ditangkap pada Kamis (25/10) siang. US berasal dari Cibatu, Garut.
Dalam foto yang diperoleh, tampak US sedang duduk berdampingan dengan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna.
"Polda Jawa Barat berhasil mengamankan pembawa bendera HTI di Upacara HSN Garut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Fana.
Umar memastikan pembawa bendera HTI tersebut bukan santri yang diundang dalam acara. Dia pun memberi sinyal pembawa bendera tersebut adalah penyusup.
"Amat sangat bisa dipastikan (bukan santri undangan). Kalau ada orang yang nggak diundang dalam suatu acara, terus dia datang dan bawa sesuatu yang sudah dilarang, nama yang cocok apa?" tutur Umar Fana.
US masih berstatus sebagai terperiksa dalam perkara ini. Polisi masih menggali apakah ada kesengajaan US membawa bendera berkalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera HTI itu.
Terancam Pasal 174 KUHP
Hasil gelar perkara kepolisian, US terancam Pasal 174 KUHP.
"Patut diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP," dikutip dari dokumen kepolisian yang telah dibenarkan Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, Kamis (25/10).
Pasal 174 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900
Dalam dokumen juga tertulis, peristiwa pembakaran bendera HTI tak akan terjadi jika US tak membawa dan mengibarkan bendera tersebut. "Tidak akan terjadi insiden ini jika tidak ada tindakan yang membawa bendera HTI," tertulis dalam dokumen tersebut. (detikcom/f)