Beredar Surat Pemanggilan Jenderal Tito, KPK: Hoax!

- Sabtu, 27 Oktober 2018 11:09 WIB
Jakarta (SIB)- Foto surat panggilan KPK ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian beredar. KPK memastikan surat itu palsu alias hoax.

"Surat itu tidak benar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (26/10).

Febri menegaskan KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Dia mengatakan penomoran hingga stempel yang digunakan dalam surat palsu itu salah.

"Penomorannya keliru, tanda tangan dan stempel juga salah dan KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ujarnya.

Dalam surat palsu itu terlihat logo KPK pada bagian kiri atas. Surat panggilan palsu itu menyebut Tito dipanggil pada Jumat, 2 November 2018, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Di bagian bawah kanan surat terdapat hari dan tanggal dikeluarkannya surat, yakni 29 Oktober 2018. Ada stempel berwarna biru dan tanda tangan di bawah tanggal surat.

Ketua KPK Agus Rahardjo juga memastikan surat itu hoax. "Ini surat palsu (hoax)," kata Agus.

Agus mengatakan KPK akan mengejar pembuat surat palsu itu.

"KPK dan Polri akan bekerja sama ungkap surat palsu yang adu domba aparat penegak hukum," kata Agus.

Tim Siber Polri

Tim Direktorat Siber Polri juga turun tangan mengejar penyebar surat itu.

"Direktur Siber Bareskrim Polri akan mencari pelaku pembuat surat dan penyebar surat hoax," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Setyo menyatakan dalam sebuah surat resmi, ada ciri-ciri khusus. Dan dalam surat yang dipastikan hoax itu, tidak sesuai dengan surat resmi dalam pemanggilan KPK.

"Sudah ada pernyataan dari KPK bahwa itu tidak benar dan itu banyak sekali kekeliruan, surat-surat itu kan ada ciri tersendiri ya. Dan untuk melakukan identifikasi itu palsu gampang sekali, masa sekarang tanggal 26 Oktober, tapi tanggalnya 29 Oktober. Karena tidak pernah terjadi buat tanggal di surat hari ini tapi tanggalnya nanti-nanti. Mari kita sama-sama lawan hoax, jangan terima hoax," tutur Setyo.

Jangan Disebar, Hapus Saja

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto mengimbau untuk tidak menyebarkan surat panggilan KPK kepada Kapolri yang sudah dipastikan palsu. Sebab, saat ini Polri sedang memindai peredaran surat itu untuk mencari pembuat dan penyebarnya.

"Adanya surat panggilan palsu dari KPK, ya namanya palsu itu hoax, yang tidak perlu diviralkan, tidak perlu disebarkan," ucap Arief di kantornya.

Arief pun meminta publik yang mendapatkan surat itu menghapusnya dari telepon seluler (ponsel). Proses investigasi pun sedang dilakukan.

"Saat ini sedang dilaksanakan proses investigasi sehingga mohon rekan-rekan yang sudah memperoleh jangan di-share nanti bisa masuk dalam sistem yang sedang kami lakukan investigasi, kalau sudah dapat, hapus saja," ucap Arief. (detikcom/q)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Ditahan Imbang PSPS, PSMS Gagal Amankan Tiga Poin di Kandang

Headlines

Digitalisasi Jadi Akselerator PAD, Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut

Headlines

Produksi Jagung Sumut Setiap Tahun Surplus, Jika Ada Impor Silakan Tanyakan ke Instansi Lain

Headlines

Liga 4 Sumut: Gumarang FC Lanjutkan Tren Positif, Gulung PS Taruna Tebingtinggi

Headlines

Sering Longsor, UPTD BMCK Gunung Tua Usulkan Perbaikan Permanen Jalinsum Uluaer

Headlines

Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sosialisasi Penerimaan Polri di Warung Kopi