Taput (SIB)- Polres Tapanuli Utara telah melakukan penyelidikan dan akan mengungkap pihak - pihak yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan lahan kawasan hutan di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita. Hal itu dikatakan Kanit Tipiter Polres Tapanuli Utara Aiptu Pol Z Ginting kepada SIB, Minggu (28/10)."Kita pasti akan mengungkap pelaku yang diduga terlibat dalam penjualan lahan hutan tersebut. Penjualan lahan kawasan hutan tersebut murni tindak pidana karena melakukan transaksi jual beli aset negara, " ujarnya.Ia juga menjelaskan, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan IV Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan surat tembusan ke Kapolres terkait imbauan kepada pihak yang telah membeli lahan kawasan hutan di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita, supaya mengosongkan kegiatan di lahan tersebut."Surat ini secara detail telah menjelaskan lahan yang diperjualbelikan di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu, murni kawasan hutan. Dari hasil olah TKP tim kita ke lapangan, tidak hanya 5 Ha saja lahan tersebut yang sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tetapi sudah lebih dari 10 Ha, " terangnya. Menurutnya, persoalan ini bisa kena dua kasus yakni masalah hutan yang ditangani Unit Tipiter dan masalah penjualan aset negara yang ditangani Unit Tipikor.Kanit Tipikor Polres Taput Ipda Pol Krisman Saragih ketika dikonfirmasi SIB via telepon selulernya menyatakan, bila ada nanti laporan ke pihaknya terkait kasus penjualan hutan tersebut pasti akan diproses."Kalau kawasan hutan sudah dijual berarti menjual aset negera dan jelas merugikan negara. Kalau ada masuk laporannya ke kita, pasti akan kita proses, " katanya. (G03/f)