Jakarta (SIB) -DPR RI mengutuk keras pelaksanaan eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan di Arab Saudi.
Sebab, apapun alasannya tak bisa dibenarkan, apalagi kasus pembunuhan tersebut dipastikan tidak terjadi begitu saja, melainkan disebabkan beberapa faktor, termasuk pembelaan diri Tuti sendiri.
Misalnya saat terjadi pelecehan seksual, Tuti Tursilawati bisa saja memberontak atau melawan untuk membela diri, karena khawatir bisa berakhir dengan kematian.
Anggota Fraksi PDI-P Charles Honoris dan anggota Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha menyatakan hal itu kepada wartawan, Kamis ( 1/11) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, terkait pelaksanaan eksekusi mati terhadap TKI Tuti Tursilawati di Arab Saudi.
Charles Honoris juga meminta agar pemerintah mencabut atau membatalkan Memorandum of Understanding (Mou) pengiriman TKI ke Arab Saudi, dengan alasan tidak ada perlindungan hukum yang memadai di negara itu.
Anggota Komisi I DPR ini berpendapat sudah menjadi kebiasaan hukum internasional setiap negara yang akan mengeksekusi mati memberitahukannya kepada negara terkait.
Hal itu mengikat bagi 21 negara yang telah melakukan MoU dengan Indonesia termasuk Arab Saudi.
Karena itu dia mengusulkan selama Arab Saudi atau negara lain, yang tujuan TKI tidak memiliki regulasi untuk melindungi TKI maka pengiriman TKI harus dihentikan.
"Selama perlindungan TKI masih lemah, tak usah kirim TKI," ujar Charles sambil menambahkan, beberapa TKI yang terancam hukuman mati yang sudah dieksekusi dari tahun 2008 sampai saat ini di Arab Saudi tidak pernah memberikan notifikasi kepada pemerintah Indonesia. Seperti Riyanti, Siti Zainab dan Zaini serta Tuti Tursilawati , semuanya tidak ada Notifikasi kepada pemerintah Indonesia.
Menurut Charles, hal ini sudah menyalahi sebuah etika diplomasi hubungan internasional.
Padahal, ada konvensi Wina tahun 1963 keterkaitan kekonsuleran yang memang belum diratifikasi oleh Arab Saudi . Bahkan, sudah menjadi kebiasaan masyarakat internasional, pemerintahan-pemerintahan apabila akan mengeksekusi warga negara, suatu negara, harus memberikan notifikasi kepada negara yang bersangkutan.
"Saya mendorong dan mendukung penuh agar moratorium terhadap 21 negara yang pernah diterapkan oleh Presiden Jokowi di tahun 2015 lalu, diterapkan kembali, sehingga tidak ada lagi pengiriman tenaga kerja Indonesia, yang tidak mendapat perlindungan terhadap Hak Azasi "tukas Charles.
Diakuinya, pernah menangani satu kasus yang disiksa tiga hari berturut-turut, di Arab Saudi. Dua orang meninggal tetapi majikan tidak dihukum mati, melainkan hanya membayar uang darah.
Charles Honoris juga meminta agar pemerintah Indonesia membenahi tatakelola migrasi. Atau kalau bisa penempatannya di alihkan ke Asia Pasific yang lebih ramah.
Tentang rencana pemerintah yang akan menempatkan 30.000 orang, setelah moratorium juga harus dievaluasi, setelah melihat etika Arab Saudi yang sedemikian rupa, banyak sekali kasus penyiksaan.
Charles juga mendukung penuh Kementerian Luar Negeri, yang melakukan protes keras kepada perintahan Arab Saudi, karena tidak ada notifikasi terhadap hal ini.
Anggota Fraksi PPP Syaifullah Tamliha berpendapat, kalau negara-negara tujuan perlindungan terhadap pekerja masih sangat lemah ,sangat rendah dan tidak ada perlindungan HAM sama sekali, maka pemerintah harus tidak membolehkan pengiriman tenaga kerja atau buruh migran ke negara-negara tersebut.
Dilain pihak, Tamliha mengharapkan agar pemerintah Indonesia mengkaji ulang penerapan hukuman mati. Sebab, jangan sampai ada berpikir bahwa Indonesia memiliki standar ganda. (J01/l)