KPK Sita Tanah-Ruko Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan Buru Aset Lainnya

- Senin, 05 November 2018 10:00 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir112018/hariansib_KPK-Sita-Tanah-Ruko-Bupati-Labuhanbatu-Pangonal-Harahap-dan-Buru-Aset-Lainnya.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
Ilustrasi.

Jakarta (SIB) -KPK menyita sejumlah aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap. KPK akan memburu aset-aset lainnya yang diduga milik Pangonal.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sekitar 37 orang saksi di Polres Labuhanbatu sejak 31 Oktober 2018, tim KPK menyisir sejumlah aset yang diduga milik tersangka PH terkait penanganan perkara dugaan suap terhadap yang bersangkutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Minggu (4/11).

"Penyitaan aset-aset ini adalah bagian dari proses penyidikan dan diharapkan nanti akan lebih memaksimalkan pengembalian aset pada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara atau memaksimalkan asset recovery," imbuh dia.

KPK melakukan penyitaan aset sejak Jumat 2 November hingga 3 November. Ada pun aset-aset yang disita dalam periode itu ialah:

Jumat 2 November 2018

Penyitaan 2 bidang tanah yang berlokasi di dekat kantor Bupati

Penyitaan 1 unit tanah dan bangunan yang berdiri di atas pabrik sawit yang dulu diduga dijual Pangonal kepada Andi Narogong.

Sabtu 3 November 2018

Penyitaan 2 unit ruko di Medan, yaitu Gedung Johor, Jalan Karya Jaya, Gang Pipa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan

KPK telah memasang plang penyitaan di sejumlah lokasi tersebut. Karena dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu cukup signifikan, sekitar Rp 50 miliar serta penerimaan lain yang sedang terus diidentifikasi selama Pangonal menjabat, KPK akan terus melakukan pengembangan terkait aset. KPK mengimbau warga melaporkan jika memiliki informasi mengenai aset ini.

"Oleh karena itu, untuk memaksimal asset recovery atau pengembalian uang pada negara, maka KPK terus akan mencari aset-aset lain yang diduga milik PH," tegas Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka suap. Selain Pangonal, KPK menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra sebagai tersangka.

Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di Bank Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar. Tapi, Umar kabur saat akan ditangkap. KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar ke daftar pencarian orang (DPO).

Terbaru, KPK menetapkan orang kepercayaan Pangonal, Thamrin Ritongan sebagai tersangka. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran fee dari sejumlah proyek sejak 2016-2018 senilai Rp 48 miliar kepada Pangonal. (detikcom/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Driver Ojol Dianiaya Pelaku Begal di Medan Tembung, Sepeda Motor Dirampas

Headlines

Si Jago Merah Lahap Rumah Kosong di Tapteng

Headlines

Akhir Pekan, Polres Sergai Amankan Objek Vital di Tempat Wisata

Headlines

Kantor Baru DPC PDIP Kota Medan Rampung, Megawati Diharapkan Hadir Meresmikan

Headlines

Diduga Hendak Curi Kabel Trafo, Warga Tanjungmorawa Kestrum Listrik

Headlines

Bupati Resmikan Pemberkatan Gereja Katolik ST Fidelis Sigmaringen Sihabong-habong Parlilitan