Tobasa (SIB) -Proyek pembangunan jalan by pass di Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa, tampaknya tersendat karena terkendala proses ganti rugi tanah oleh Pemkab Tobasa kepada masyarakat.
Beberapa masyarakat Parsuratan dan Paindoan baru-baru ini kepada SIB mengeluhkan proses ganti rugi tanah yang terkesan lambat sehingga berpengaruh terhadap proses pembangunan. Bahkan jauh sebelumnya mereka melakukan aksi penutupan jalan menuju proyek tersebut.
Kepala Dinas PPKD, Ganyang Situmorang, saat dikonfirmasi SIB, Kamis (1/11), terkait hal ini mengatakan, agar hal tersebut ditanyakan kepada instansi terkait yang menangani penyaluran dana ganti rugi. "Saya gak tahu, tanya ke kepala dinas PU saja," katanya.
Kepala Dinas PU Tobasa, Ir Darlin Sagala, Jumat (2/11), mengatakan, masalah ganti rugi tanah Balige by Pass sudah dilakukan sesuai mekanisme pembayaran melalui Bank Sumut langsung ke rekening masyarakat. "Kebetulan tadi pagi sudah saya tanya staf, bahwa pembayaran sudah dilakukan sesuai mekanisme. Semua administrasi yang sudah lengkap pasti kita bayarkan," ungkap Darlin.
Humas lokal PT Lagowa Nusantara, Oktober Siahaan mengutarakan apresiasinya kepada Pemkab yang telah memberikan dana ganti rugi tanah sepanjang proyek by pass tahun ini. Diakuinya pihak perusahaan sejak awal sudah standby, baik personil maupun peralatan, karena jalan by pass sangat ditunggu-tunggu masyarakat. "Kita pun siap untuk bekerja lembur agar pekerjaan selesai tepat waktu," ujarnya.
Proyek by pass Balige salah satu program Presiden Jokowi dalam upaya peningkatan infrastruktur jalan untuk memperlancar roda perekonomian. Untuk tahun ini proyek by pass yang kedua berbiaya Rp 39 miliar dengan masa kerja dimulai akhir Juli hingga akhir Desember 2018. (H02/f)