Binjai (SIB) -Kejaksaan Negeri Binjai di bawah komandoi Victor Antonius Sidabutar Saragih sudah menangani 18 kasus korupsi. Sembilan kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sisanya masih dalam penyidikan.
Victor Antonius yang baru setahun menjabat sebagai Kajari Binjai itu ketika diwawancarai SIB di ruang kerjanya baru-baru ini berharap penanganan kasus-kasus itu dapat selesai dalam waktu setengah tahun ke depan.
"Kalau Kajarinya masih saya, namun jika pengganti saya nanti kerjanya lebih kenceng maka target itu bisa terwujud. Sebaliknya jika kerjanya lamban, ya penanganan kasus itu bisa terbengkalai," ujarnya.
Dijelaskan Victor, dari penanganan 18 kasus korupsi, anggaran khusus menangani kasus korupsi sudah habis, karena plat form kejaksaan Negeri Binjai hanya diberi anggaran untuk dua kasus korupsi saja. Sedangkan yang sudah kita tangani ada 18 kasus.
"Namun kita bersyukur, Kejagung telah merevisi anggaran dan memberi tambahan anggaran untuk kerja tim Pidsus," terangnya.
Dikatakan Saragih, dari sembilan penanganan kasus yang sudah masuk ke pengadilan, pihaknya akan berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara berkisar 500 juta lebih, terutama dari dana DAK yakni kasus Pengadaan Alat Peraga SD Tahun 2011 dan anggaran DAK lainnya.
Dikatakan, untuk pencapaian lebih besar lagi, Tim Pidsus Kejari Binjai juga telah berupaya mengamankan aset Pemko Binjai berupa bangunan 14 ruko pasar bundar yang berada di pusat Kota Binjai.
"Kita upayakan mengamankan rukonya dulu dengan sita jaminan Itu yang perlu kita selamatkan segera," pungkas mantan Kajari Kualatungkal, provinsi Jambi itu.
Pencapaian ini, kata Victor tidak terlepas dari kekompakan dan kerja keras tim yang bertanggung jawab atas tugasnya masing-masing. (A25/q)