Medan (SIB)- Penyelidikan kasus suap yang menyeret hakim adhoc Pengadilan Negeri (PN) Medan dan pengusaha Tamin Sukardi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut.Penyidik lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait penanganan perkara suap di PN Medan tersebut, Selasa (6/11).Kedua saksi itu yakni, Yusman Harefa, Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Medan serta Kennedy NP Sibarani, Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II."Materi pemeriksaannya, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan peran Tamin Sukardi yang lain terkait dengan kasus-kasus lain di PN Medan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam siaran pers yang diterima SIB, Selasa (6/11).Febri mengatakan, materi pemeriksaan yakni penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan peran Tamin Sukardi yang lain terkait dengan kasus-kasus lain di PN Medan.Sementara itu, Humas PN Medan, Jamaluddin mengaku tak tahu kalau ada pegawai di PN Medan dipanggil KPK. "Saya belum dapat info. Sebab dari pagi sidang terus. Yang bersangkutan juga belum ada menginfokan ke saya," kata Jamaluddin saat dikonfirmasi.Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap tersebut. Keempatnya yakni, Helpiandi (Panitera Pengganti), Merry Purba (Hakim Adhoc Tipikor PN Medan), Tamin Sukardi (swasta) serta Hadi Setiawan orang kepercayaan Tamin Sukardi.Suap dari pengusaha Tamin Sukardi ke hakim PN Medan Merry Purba untuk meringankan vonis terhadap Tamin. Pengusaha itu menyerahkan uang dengan total SGD 280 ribu ke Merry Purba.Tamin menjalani sidang putusan (vonis) pada 27 Agustus. Tamin divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. (A14/d)