Medan (SIB) -Polda Sumut belum mendapatkan laporan adanya kasus jual-beli lahan hutan di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara.
"Belum ada laporan, bahkan belum ada terdengar informasi jual beli lahan hutan di Pea Tolong Desa Simorangkir," ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (7/11).
Ia menyarankan, apabila ada masyarakat atau pihak yang keberatan atas adanya jual beli lahan hutan di desa tersebut segera membuat laporan resmi ke Poldasu. "Kalau sudah buat laporan pasti akan kita proses," sebut dia.
Telah diberitakan sebelumnya, kasus jual-beli lahan hutan di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara, hingga saat ini belum dilaporkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 4 Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara ke Polres Taput, sehingga dinilai ada pembiaran. (A18/h)