Kasus Asahan Expo ke-73, Sejumlah Pejabat Pulangkan Uang Hasil Dugaan Korupsi

- Kamis, 08 November 2018 10:56 WIB

Kisaran (SIB)  -Sejumlah pejabat di Kabupaten Asahan sudah memulangkan uang hasil dugaan korupsi atas kegiatan Asahan Expo ke-73 tahun 2018. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran Robert Hutagalung melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Boby Sirait saat dikonfirmasi SIB, Rabu (7/11) mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara atas kegiatan Asahan Expo. "Sebagian pejabat Asahan yang terlibat dalam kegiatan Asahan Expo 2018 sudah ada yang memulangkan uang, hasil dugaan korupsi," kata Boby Sirait.

Disebutkan Boby lagi, dalam hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kerugian negara dan diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar ditindak lanjuti. "Ketika ada temuan kerugian negara maka pejabat itu diarahkan untuk memulangkan uang," ujarnya.

Ditanya mengenai siapa saja pejabat Asahan yang sudah memulangkan uang, ia tidak bisa menyebutkan karena pemulangan uang itu bisa ke inspektorat dan Kejaksaan selaku penyidik. "Untuk pejabat yang memulangkan uang kepada Kejaksaan sudah ada, siapa orangnya saya belum bisa menyebutkan karena belum ketemu sama Kasi Pidsus," ucapnya. Sedangkan untuk jumlah uang yang dipulangkan, lanjutnya, belum bisa dikalkulasikan karena ada juga beberapa pejabat yang memulangkan uang ke inspektorat selaku instansi APIP. "Saya belum ada dapat data dari Inspektorat soal jumlah uang yang dipulangkan," ujarnya.

Ketika disinggung lagi apakah pidananya tetap berjalan dengan adanya pemulangan uang, Boby mengatakan, kalau pidananya kembali ke undang-undang Tipikor sebab kerugian negara sudah dipulangkan. "Kalau kerugian negara sudah pulih, apakah kita lanjutkan?, karena korupsi itu terjadi apabila negara dirugikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Asahan Zulkarnaen Nasution saat dikonfirmasi SIB melalui Sekretaris Ruslan mengatakan, dia tidak bisa memberikan penjelasan hasil temuan dugaan korupsi Asahan Expo 2018. "Kami tidak bisa memberikan penjelasan hasil temuan kami karena Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017 Pasal 23 yang isinya melarang untuk dipublikasikan," kata Ruslan. (E06/q)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Menteri PKP dan Mendagri Tinjau Huntap Korban Longsor Taput

Headlines

Tabrakan di Jalan Sutrisno, Dua Sepeda Motor Terbakar

Headlines

Tiga Rumah Terbakar di Siantar Timur

Headlines

Sidang Komisi KPPU Putuskan 97 Pinjol Bersalah

Headlines

Gotong Royong Massal di Sibolga, TNI-Polri dan Warga Bersatu Ciptakan Lingkungan Bersih

Headlines

Tak Ada Lonjakan Kasus, Pelayanan Kesehatan di Sumut Pasca Lebaran Tetap Normal