Tunggakan Rekening Listrik Pemkab Labusel Rp 4 Miliar Lebih, Pemadaman Lampu PJU Meluas Sampai Torgamba

* HMI Kotapinang Minta TP4D dan KPK Turun Tangan
- Jumat, 09 November 2018 09:32 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir112018/hariansib_Tunggakan-Rekening-Listrik-Pemkab-Labusel-Rp-4-Miliar-Lebih--Pemadaman-Lampu-PJU-Meluas-Sampai-Torgamba.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/INT
Ilustrasi.

Kotapinang (SIB) -Akibat besarnya tunggakan rekening listrik Pemkab Labusel, Rp 4,03 miliar ke PT PLN Rayon Kotapinang, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diputus, sehingga jalan umum di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Cikampak Torgamba pada malam hari yang biasa terang berubah menjadi gelap gulita.

Menurut beberapa warga  Torgamba, Kamis (8/11) kepada SIB, selama ini lampu PJU di sepanjang Jalinsum Torgamba yang biasanya terang pada malam hari menjadi gelap akibat aliran listrik PLN diputus. Sementara tiap bulan para pelanggan mengaku tetap  membayarkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 10 persen sesuai hasil pemakaian meteran.

Satriadi Tanjung warga Cikampak mengatakan, di daerahnya Kecamatan Torgamba, sejak Kamis 8 November 2018 di sejumlah titik lokasi jalan umum lampu jalan padam.

"Kita patut mempertanyakan mengapa listrik lampu penerangan jalan diputus, ke mana anggaran PPJ yang dibayarkan pelanggan listrik 10 persen setiap bulannya, apakan telah terjadi praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran Pajak Penerangan Jalan ini dibiarkan terjadi pemutusan sambungan listrik yang akhirnya mengundang rasa ketidaknyamanan warga pada malam hari," ujar Satriadi Tanjung diamini warga lainnya.

Hal yang sama juga terjadi di beberapa titik ruas jalan umum Desa Aek Batu pada malam hari lampu penerangan jalan padam. 

"Apa tidak peduli lagi pemerintah daerah terhadap kebutuhan warga khususnya para orang tua yang berjalan saat malam hari kerap terjatuh karena jalanan yang gelap. Sedangkan sebentar lagi umat Kristiani akan melaksanakan perayaan Natal, seharusnya Pemkab Labusel secepatnya mengambil kebijakan," ujar warga seraya meminta penegak hukum untuk mengusut  aliran dana PPJ pelanggan yang dibayarkan setiap bulannya. 

KPK Diminta Turun Tangan 

Setelah berlama-lama terjadi pemutusan arus listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Kotapinang, anggota Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Kotapinang Andreas Gulo meminta Tim Pengawal, Pengamanan  Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangani dugaan praktik korupsi anggaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Pemkab Labusel.

"Kalau memang Pemkab Labusel tidak sanggup atau tidak dapat segera menyelesaikan pembayaran tunggakan rekening listrik PJU Rp 4,03 miliar lebih ke pihak PLN Rayon Kotapinang, patut kami menduga telah terjadi praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran PPJ listrik, diminta TP4D dan KPK untuk turun tangan mengusut ke mana anggaran PPJ listrik pelanggan," tegas Andreas Gulo kepada SIB, Kamis (8/11) di Kotapinang.

Selain itu, ia mempertanyakan kinerja penegak hukum di Labuhanbatu Selatan terkait tunggakan rekening listrik sebesar Rp 4,03 miliar lebih ini, meski permasalahan padamnya lampu PJU ini sudah lama dikeluhkan masyarakat dan disoroti media, namun persoalannya dibawa diam dan belum ada perkembangan berarti untuk mengatasi. 

"Kalau memang tidak ada titik terang penyelesaian pembayaran tunggakan rekening listrik lampu PJU oleh Pemkab Labusel ini, maka sudah selayaknya KPK turun tangan melakukan observasi terhadap dugaan praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran PPJ listrik pelanggan  dimaksud," ujarnya.

"Jangan hanya yang diproses secara hukum hingga tuntas terhadap dugaan kasus korupsi maupun penyalahgunaan anggaran pada orang yang berada di level kelas bawah saja, sementara dugaan penyalahgunaan anggaran PPJ listrik pelanggan di Pemkab Labusel tidak dibawa ke ranah hukum, sehingga permasalahan seperti ini terkesan tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Labuhanbatu Selatan," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Manager PLN Rayon Kotapinang Edi Ibrahim Sirait ST kepada SIB, Rabu (7/11) mengatakan, pemutusan aliran listrik di wilayah Kecamatan Torgamba dan Kecamatan Kotapinang Labusel dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku diawali dengan penyampaian surat peringatan disertai tagihan rekening listrik sebesar Rp 4,03 miliar lebih hingga November 2018 tidak dibayar Pemkab Labusel. 

Pihak PT PLN tidak dapat menerima alasan keterlambatan pembayaran rekening listrik karena Kas Pemkab kosong, apalagi berdasarkan P-APBD 2018 ditolak.

"Jadi tidak ada alasan itu Pemkab Labusel untuk menunda pembayaran tagihan rekening listrik lampu PJU sebesar Rp 4,03 miliar lebih ke pihak PLN. Jika hingga Kamis 8 November 2018 Pemkab tidak juga melunasi tunggakan rekening listrik, pemadaman akan meluas ke sejumlah kecamatan dan kawasan perkantoran Bupati Labusel di Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang," ujar Edi Ibrahim Sirait. (F07/c)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

OJK Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Keuangan dan Perkuat Perlindungan Konsumen

Headlines

F-PDIP DPRD SU Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Bencana Sumatera Sebagai Bencana Nasional

Headlines

Jasa Marga Lanjutkan Rekayasa Pengalihan Lalu Lintas Malam Hari di Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Headlines

Bupati Masinton Sambut Kedatangan Pemkab Palas, Terima Bantuan Bencana

Headlines

Warga Terharu, Bupati dan Wakil Bupati Agara Ikut Gotong Royong Massal di Lokasi Bencana

Headlines

Pohon Natal Setinggi 5 Meter Bersinar di Nagori Siborna