Miranda Goeltom dan Ketua OJK Diperiksa KPK Terkait Kasus Century

- Rabu, 14 November 2018 10:20 WIB

Warning: getimagesize(https://hariansib.com/cdn/photo/dir112018/hariansib_Miranda-Goeltom-dan-Ketua-OJK-Diperiksa-KPK-Terkait-Kasus-Century.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Ant/Elora
KPK PERIKSA MIRANDA GOELTOM: Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (13/11). Miranda Goeltom diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi B
Jakarta (SIB)- Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom mengaku menjalani pemeriksaan KPK terkait perkara bailout Bank Century. Kasus itu disebut Miranda masih di tahap penyelidikan.

"Ditanyain keterangan. Masih penyelidikan mengenai Century," kata Miranda usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/11).

Menurut Miranda, tidak ada hal baru dari pertanyaan penyidik padanya. Dia mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century.

"Cuma yang lama diklarifikasi makanya cepat (pemeriksaannya). Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan," ucap Miranda.

Sedangkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut pemeriksaan Miranda terkait penyelidikan. Dia tidak menyebut penyelidikan perkara apa.

"Ada kebutuhan permintaan keterangan di penyelidikan," ucap Febri.

Beberapa waktu lalu, KPK sempat menyampaikan adanya tindak lanjut penanganan kasus Century yang dilakukan dengan menganalisis fakta persidangan. KPK juga menganalisis dokumen-dokumen, untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam kasus Century.

Adapun yang dianalisis KPK antara lain ialah pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), penyertaan modal sementara (PMS), dan proses merger bank. KPK juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.

Dalam perkara ini, eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.

Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. 

Ketua OJK 

Sementara itu, KPK rupanya juga meminta keterangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Permintaan keterangan kepada Wimboh itu berkaitan dengan penyelidikan baru perkara bailout Bank Century.

"Ada kebutuhan permintaan keterangan di penyelidikan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/11).

Febri hanya menyampaikan pemeriksaan Wimboh terkait dengan hal yang sama yang sebelumnya ditanyakan kepada mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom. Miranda memang sebelumnya berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Wimboh pun mengiyakan pemeriksaannya soal Century. Namun dia enggan membeberkan materi pemeriksaan kepadanya.

"Iya (soal Century). Nggak boleh dong (soal apa yang ditanya KPK saat pemeriksaan)," ujar Wimboh. (detikcom/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Aceh Tenggara Jadi Jantung Kakao Aceh, Bupati Minta Dukungan Nyata dari Pemprov

Headlines

BBPOM Medan Gencarkan Kampanye “ABC + 4T” Lawan Resistensi Antimikroba

Headlines

Konag XV GMI Tutup dengan Penahbisan Bishop Baru, Bishop Antoni Manurung Pimpin Dewan Bishop

Headlines

NasDem Deliserdang Layani Seratusan Pengobatan Gratis Beri Beras

Headlines

Timsus Dayok Polres Pematangsiantar Amankan 9 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Headlines

Seorang Perempuan di Tapteng Laporkan Kasus KDRT Lewat 110