Di Depan Hakim, Lucas Bantah Larikan Eddy Sindoro

- Kamis, 15 November 2018 10:38 WIB
Jakarta (SIB)- Terdakwa perkara membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro, Lucas, membantah dakwaan jaksa. Lucas pun meminta majelis hakim yang mengadilinya untuk menghentikan persidangan atas dirinya.

"Penuntut umum menuduh saya sebagai pelaku yang merintangi penyidikan terkait dengan masuk dan keluarnya Eddy Sindoro ke Indonesia pada tanggal 29 Agustus 2018, padahal saya sama sekali tidak terlibat dan bahkan tidak mengetahui kejadian tersebut," ucap Lucas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa KPK padanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

Lucas membacakan eksepsinya itu sambil berdiri di hadapan majelis hakim. Dia kemudian menyebut KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terkait Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan padanya.

"KPK sesungguhnya tidak berwenang menyidik dan menuntut pasal yang didakwakan kepada saya. Pasal 21 yang dituduhkan kepada saya ini diatur dalam Bab III Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berjudul 'Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi'," kata Lucas.

"Sedangkan tindak pidana korupsi yang merupakan domain KPK telah diatur secara tegas pada Bab II Undang-Undang tersebut," imbuhnya.

Bahkan Lucas menyebut Pengadilan Tipikor pun tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara itu. Dia berargumen bila Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mempunyai kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Lucas meminta majelis hakim membuka rekening banknya yang diblokir KPK. Selain itu, Lucas juga meminta untuk dikeluarkan dari tahanan.

Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya.

Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri.

Menurut jaksa KPK, Lucas diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (detikcom/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

PLN UID Sumut Nyalakan Listrik Gratis bagi 136 Rumah Tangga Prasejahtera Lewat Program Light Up The Dream

Headlines

PLN UIP SBU dan Srikandi PLN Berbagi Takjil untuk Pengemudi Ojol di Medan

Headlines

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Nuriani Sinurat di Samosir

Headlines

Kasus 2 Ton Narkoba, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Headlines

IHSG Terjun 4,57 Persen, Gejolak Global Tekan Pasar Keuangan

Headlines

Lapas Kelas I Medan Buka Puasa Bersama Warga Binaan, Jalin Kerja Sama dengan LPTQ Sumut