Di Tingkat Banding

Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Barang Bukti Dirampas Negara

- Jumat, 16 November 2018 11:33 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir112018/hariansib_Hukuman-Tamin-Sukardi-Diperberat-Jadi-8-Tahun-Penjara--Barang-Bukti-Dirampas-Negara.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Tamin Sukardi

Medan (SIB) -Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Tamin Sukardi (71) dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan aset negara dengan nilai lebih dari Rp 132 miliar. Pengusaha ternama yang juga tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan ini dijatuhi pidana 8 tahun penjara.

Hukuman itu lebih berat 2 tahun dibandingkan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Pada pengadilan tingkat pertama, Tamin dihukum 6 tahun penjara. 

Putusan yang memperberat hukuman Tamin Sukardi dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Dasniel (Ketua), Albertina Ho, dan Mangasa Manurung, di gedung PT Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Kamis (15/11). Ketiganya sepakat menyatakan Tamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan uang pengganti dan sebagainya tetap," kata Humas PT Medan, Adi Sutrisno, mengulangi putusan yang dibacakan Dasniel. 

Selain hukuman penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132.468.197.742. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Selain lamanya pemidanaan, putusan majelis hakim PT Medan juga mengubah status barang bukti. Tiga bidang tanah yang pada putusan PN Medan dikembalikan kepada pihak swasta dirampas oleh negara. "Putusan Pengadilan Tinggi, barang bukti nomor 167, 168, dan 169 ketiganya dirampas untuk negara. Ketiga tanah tadi," jelas Adi.

Setelah putusan ini, jaksa maupun terdakwa masih berhak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua pihak diberi tenggat waktu 14 hari sejak pemberitahuan hukuman untuk menyatakan upaya hukum itu.

Perkara ini bermula pada 2002, ketika terdakwa Tamin Sukardi mengetahui dari koran bahwa 106 hektare lahan yang dipakai PTPN 2 (Persero) di Kebun Helvetia tidak diperpanjang hak guna usaha (HGU)-nya. Dia pun berniat menguasai lahan yang berada di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang itu berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL).

Upaya itu dilakukan dengan Tasman Aminoto dan Misran Sasmita, mantan Karyawan PTPN 2, dan Sudarsono. Mereka membayar dan mengoordinasi sejumlah warga agar mengaku sebagai pewaris hak garap di lokasi tanah dengan dikuatkan dengan bukti 65 lembar SKTPPSL yang seolah-olah diterbitkan tahun 1954. Dengan menyerahkan KTP, warga dijanjikan akan mendapatkan tanah masing-masing seluas 2 hektare.

Padahal, nama yang tertera dalam 65 lembar SKPPTSL bukanlah nama orang tua dari warga-warga itu. Mereka juga sama sekali tidak pernah memiliki tanah di lokasi itu. 

Selanjutnya, warga juga dikoordinasi untuk datang ke notaris. Di sana mereka menandatangani bundel dokumen berkaitan dengan tanah itu.

Pada 2006, warga diakomodasi agar memberikan kuasa kepada Tasman Aminoto (Alm) untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Deli Serdang. 

Setiap selesai persidangan, warga juga singgah ke rumah Tamin di Jalan Thamrin Medan. Mereka diberi uang Rp 100.000-Rp 500.000 melalui Tasman Aminoto ataupun anaknya Endang.

Gugatan warga akhirnya dikabulkan pengadilan dan dikuatkan sampai Peninjauan Kembali (PK). Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, pada 2007 Tasman Aminoto melepaskan hak atas tanah itu kepada Tamin Sukardi yang menggunakan PT Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar) dengan ganti rugi  Rp 7.000.000.000. Akta di bawah tangan kemudian didaftarkan ke Notaris Ika Asnika (waarmerking).

Kemudian, atas dasar akta di bawah tangan dan putusan tingkat pertama itu, pada 2011, PT Erni Putera Terari tanpa mengurus peralihan hak atas tanah itu dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria, menjual 74 hektare dari 106 hektare lahan yang dikuasainya kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality sebesar Rp 236.250.000.000. Namun, Mujianto baru membayar sekitar Rp.132.468.197.742 kepada Tamin Sukardi. Sisanya akan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit.

PT Erni Putera Terari adalah milik anak-anak Tamin Sukardi. Namun Tamin yang menentukan traksaksi itu dan menerima pembayaran. Dia menjadi kuasa Mustika Akbar, Direktur Utama perusahaan itu.

Dalam persidangan, Mustika Akbar maupun Tamin tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran berupa uang dan mobil yang telah diterima Tamin dari Mujianto, masuk dalam pembukuan perusahaan. Mobil Land Cruiser yang menjadi bagian pembayaran itu juga belum masuk menjadi aset perusahaan.  

Masalahnya, status tanah yang menjadi objek jual beli antara PT Erni Putera Terari dengan PT Agung Cemara Reality masih tercatat sebagai tanah negara. Belum ada rekomendasi melepas hak negara dari Menteri BUMN yang membawahi PTPN2 atas aset itu. 

Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Senin (27/8), Tamin divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132.468.197.742. Sementara lahan yang menjadi barang bukti dikembalikan ke PT Erni Putra Terari dan ke PT Agung Cemara Reality.

Putusan itu diwarnai dissenting opinion, karena salah seorang hakim, Merry Purba, berpendapat dakwaan tidak terbukti. Namun dia kalah suara dengan Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga, yang menyatakan Tamin bersalah.

Pengadilan ini ternyata berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (28/8), sehari setelah pembacaan putusan. Ketiga hakim yang menyidangkan perkara ini sempat diamankan bersama Ketua PN Medan ketika itu Marsudin Nainggolan, namun hanya Merry Purba yang menjadi tersangka bersama seorang panitera Helpandi. Sementara dari pihak swasta KPK menetapkan Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan, sebagai tersangka pemberi suap. (A14/h)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Polres Tanjungbalai Gelar Safari Dakwah Nusantara

Headlines

Apoteker Tidak Berpraktek, BPOM Medan Peringatkan Pengusaha Apotek

Headlines

Disdukcapil Nias Barat Serahkan Dokumen Kependudukan kepada Korban Kebakaran di Lolozirugi

Headlines

Kontainer Jatuh di Jalan Raya Medan Labuhan

Headlines

Bambang D Resmi Jadi Ketua KPU Labura Periode 2023–2028

Headlines

Bupati: Jangan Lagi Ada Pelatihan Hanya Habiskan Uang Negara Tanpa Hasil