Binjai (SIB) -LSM LPPAS RI Binjai menemukan indikasi penyelewengan anggaran APBD dari pos anggaran APBD Kota Binjai tahun 2017 sebesar Rp.130.000.000 yang disebut-sebut diperuntukkan membentuk unit kerja Metrologi Legal di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai. Demikian diungkapkan ketua LSM LPPAS Kota Binjai Zulkifli kepada SIB, di Binjai (15/11).
Zulkifli menduga UTTP (Ukuran Timbang Takar dan Perlengkapan) tahun anggaran 2017/2018 dikorupsi.Pasalnya, pada APBD 2017 No.rek 2.01.2.01.28.01 ada anggaran pembentukan unit kerja Metrologi Legal UTTP sebesar Rp.130 juta. Sedangkan pada APBD 2018 NO.rek 2.01.01.52.28 tentang pembinaan dan pendataan Metrologi sebesar Rp.69.991.462,-. Ditambah pembuatan UPTD Tera sebesar Rp.24.999.108.
Sementara dari keseluruhan anggaran itu payung hukumnya belum ada. Artinya dalam anggaran itu, belum ada Perda atau Peraturan Wali Kota (Perwal).
Yang menjadi pertanyaan, kata Zulkifli, kenapa muncul lagi anggaran tahun 2018 untuk pembuatan Perda UPTD Tera sebesar Rp.24.999.108.Jadi anggaran sebesar Rp130 juta yang dicairkan tahun 2017, digunakan untuk apa?, beber Zulkifli.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Binjai Salma Deny ketika dikonfirmasi mengaku pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tera belum ada Peraturan Wali Kota atau Perda.
"Tanpa payung hukum melaksanakan kegiatan mengunakan APBD kami duga itu namanya fiktif (tidak bisa dipertanggung jawabkan)" terang Salma.
Kadis Perindag Kota Binjai Tobertina melalui Kasi Metrologi beberapa waktu lalu mengaku sudah melaksanakan kegiatan pembinaan dan pendataan Metrologi tahun 2018 dengan anggaran Rp 69 juta lebih.(A25/c)