Jakarta (SIB) -Terdakwa perkara suap PLTU Riau-1, Johanes B Kotjo, menyebut mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih meminta SGD 400 ribu padanya untuk Munaslub Partai Golkar. Namun, Kotjo mengaku tidak tahu apakah pada akhirnya uang itu benar-benar digunakan untuk Munaslub atau tidak.
"Saya nggak tahu, tapi ada WA (WhatsApp) Bu Eni yang mengatakan, 'Uang Pak Kotjo 50 ribu dolar (Singapura) untuk saya, saya kasih Bang Idrus (Idrus Marham) untuk umrah'," ujar Kotjo saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).
Seingat Kotjo, Idrus pernah membantah hal itu saat menjadi saksi pada sidang, Kamis (1/11) kemarin. Terlepas dari itu Kotjo mengakui kedekatannya dengan Idrus.
"(Namun) bersama Idrus ngomong politik, tidak soal PLTU," ucap Kotjo.
Saat ditanya jaksa apa peran Idrus dalam perkara ini, Kotjo menyebut mantan Menteri Sosial itu hanya tahu soal politik. Sedangkan urusan proyek PLN, Idrus disebut Kotjo tidak tahu apa-apa.
"Jadi dia benar orang politik, saya bilang cerdas soal politik. Tapi nggak ngerti beginian (proyek PLTU Riau-1)," ucap Kotjo.
Butuh Rp 2 M
Dalam sidang itu, komunikasi via WhatsApp (WA) Eni Maulani Saragih kembali dibongkar jaksa KPK. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu disebut meminta Rp 2 miliar untuk suaminya, M Al Khadziq, dalam Pilkada Temanggung.
Jaksa menampilkan komunikasi Eni itu kepada Johanes B Kotjo, pengusaha yang menggarap proyek PLTU Riau-1. Berikut ini percakapannya seperti ditampilkan dalam sidang Kotjo (ada 2 percakapan):
Percakapan pertama
Eni: Pak Kotjo aku dibantu dulu buat pilkada suami dong...butuh 2m buat mesin partai
Eni: Nanti tinggal itung-itungan ya
Percakapan kedua
Eni: Sebelum lebaran harus sudah ada pak karena pilkada tanggal 27 Juni
Eni: Pinjam dulu ya, butuh 10 miliar
Kotjo: Aku usahain ya
Kotjo: Sebelum lebaran kayaknya belum bisa bantu, waktunya mepet bu lain kali juga jangan mendadak
Kotjo mengakui pemberian Rp 2 miliar kepada Eni. Uang itu diserahkannya dalam tunai dan cek. Sedangkan soal permintaan Rp 10 miliar, Kotjo hanya bisa memberikan Rp 250 juta karena dirinya masih harus membayar gaji pegawainya.
"Saya sebenarnya kasihan sama Bu Eni. Saya ada Rp 250 juta persis sebelum Lebaran karena saya nggak bisa kasih Rp 10 miliar," kata Kotjo.
Singkat cerita, suami Eni, Al Khadziq, memenangi pilkada menjadi Bupati Temanggung. Eni pun kembali meminta uang kepada Kotjo.
"Eni bilang, 'Pak terima kasih suami saya sudah menang. Pak bisa bantu (Rp 500 juta) saya mau kasih orang yang bantu memenangkan suami saya'. Ya bolehlah oke, nanti saya kasih," tutur Kotjo.
Saat uang tersebut diberikan kepada Eni, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kotjo pun mengaku kaget saat dihampiri penyidik KPK.
"Kaget saya. Siapa ini? KPK, salah saya apa? Tapi sekarang sudah tanya ahli kemarin saya memang salah," kata dia.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau-1. (detikcom/h)