Jakarta (SIB) -KPK kembali menerima tambahan pengembalian dari kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014. Hingga saat ini jumlah yang sudah dikembalikan Rp 8 miliar.
"Hingga hari ini total Rp 8 miliar uang diterima telah dikembalikan dan masuk dalam rekening penampungan KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/11).
Namun, Yuyuk tak merinci siapa saja yang telah mengembalikan. Dia hanya mengimbau para tersangka bersikap kooperatif.
"KPK mengimbau para tersangka untuk bersikap kooperatif sehingga akan membantu proses penyidikan," ujarnya.
Selain soal pengembalian uang, Yuyuk juga mengingatkan ke salah satu tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban untuk menyerahkan diri. Ferry merupakan tersangka yang masuk dalam DPO.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (detikcom/f)