Gedung Granadi Milik Keluarga Cendana Disita Negara

- Rabu, 21 November 2018 10:49 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir112018/hariansib_Gedung-Granadi-Milik-Keluarga-Cendana-Disita-Negara.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Gedung Granadi

Jakarta (SIB) -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor berhasil menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

Achmad menjelaskan bahwa Yayasan Supersemar tersebut digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewengan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga. "Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekutor," tuturnya, Senin (19/11).

Tim eksekutor saat ini masih menunggu hasil penilaian aset Gedung Granadi tersebut dari tim Appraisal Independen yang ditunjuk. Hingga kini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.

"Saat ini, pengadilan masih menunggu hasil penilaian oleh appraisal yang independen untuk menentukan berapa nilai gedung itu," katanya.

Kendati demikian, dia masih merahasiakan sejumlah aset lain milik Yayasan Supersemar yang akan disita oleh negara untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun tersebut. "Saat ini belum ada lagi, nantilah tunggu dulu," ujar Guntur.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung memastikan akan menyita sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar. Penyitaan dilakukan setelah tim eksekutor mengambil Gedung Granadi milik Keluarga Cendana untuk disetorkan kepada negara.

Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) pada Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina mengatakan Kejaksaan Agung sebagai pemohon dalam perkara tersebut tengah menelusuri seluruh saham dan rekening milik atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke daftar aset yang harus disita tim eksekutor yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia memastikan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp 4,4 triliun untuk disetorkan ke negara.

"Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp 243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp 4,4 triliun," tuturnya.

Menurut Loeke, saat ini tim eksekutor sudah menyita Gedung Granadi yang dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengimbau agar Keluarga Cendana terutama selaku Ketua Umum Partai Berkarya untuk kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia.

"Kami masih menunggu appraisal untuk nilai aset Gedung Granadi itu. Setelah perhitungannya selesai kami akan langsung sita gedung itu," katanya.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan alamat Partai Berkarya berada di Jalan Antasari, Jakarta Selatan. "Granadi bukan kantor DPP Berkarya," ujar dia dalam keterangan tertulisnya.

Badaruddin menjelaskan Granadi merupakan kantor Humpuss, perusahaan yang dijalankan oleh Tommy Soeharto. Menurutnya, Tommy pun sebagai penyewa di gedung tersebut. Dia meminta agar tidak mengaitkan persoalan gedung Granadi dengan Partai Berkarya. (T/f)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Kapolres Labuhanbatu Terima Kunjungan Silaturahmi FKUB, Tegaskan Sinergi Jaga Kamtibmas

Headlines

Rakor Dengan KPK, Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

Headlines

Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Kejanggalan Penangkapan Rahmadi

Headlines

Internet Gratis Dibangun di 56 SMA, 40 SMK dan 1 SLB di Sumut

Headlines

Sinergitas Tanpa Batas, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara

Headlines

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Dianugrahi Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama