Komisi VIII DPR Minta BIN Ungkap 50 Penceramah Berpaham Radikal

- Kamis, 22 November 2018 10:22 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir112018/hariansib_Komisi-VIII-DPR-Minta-BIN-Ungkap-50-Penceramah-Berpaham-Radikal.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/INT
Ilustrasi.

Jakarta (SIB) -Badan Intelijen Negara (BIN) mengatakan ada 50 penceramah yang menyebarkan paham radikal di 41 masjid. Komisi VIII DPR meminta BIN mengungkap identitasnya.

"Jika BIN menilai bahwa paham radikal itu dilakukan para penceramah dan selama ini berafiliasi ke mana organisasi jika memang mereka memiliki jaringannya, mungkin sebaiknya diumumkan saja nama-namanya agar publik tahu," ujar Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Rabu (21/11).

"Kami tentu prihatin ya jika ada penceramah agama yang disinyalir selalu menebarkan paham radikalisme," sambungnya.

Ia juga meminta penegak hukum untuk bertindak menindak penceramah yang disebut berpaham radikal tersebut. Bila tidak segera ditindak, kata Ace, sebaran paham radikal bisa menjamur di tengah-tengah masyarakat.

"Apabila ada penceramah yang jelas-jelas menyampaikan dukungannya kepada ISIS atau kelompok teroris dengan mengutip ayat-ayat jihad yang tidak pada tempatnya, saya kira penegak hukum harus bertindak cepat melakukan penegakan hukum," tutur Ace.

"Itu tidak bisa dibiarkan karena dapat menumbuhkan bibit radikalisme di kalangan masyarakat sendiri," tambah politikus Golkar itu.

Ace meminta pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran. Apalagi jika para penceramah tersebut jelas-jelas berafiliasi dengan kelompok teroris atau kelompok-kelompok radikal lainnya.

"Kepolisian dan BIN tidak bisa membiarkan pihak-pihak yang selalu menebarkan kebencian itu bebas menyeru kepada tindakan yang mengarah pada tegaknya NKRI ini," sambung Ace.

Ace mengatakan, Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya pernah melakukan kesepakatan terkait penceramah atau mubaligh. Dalam kesepakatan itu, komisi yang membidangi urusan agama tersebut merekomendasikan dilakukannya pembinaan terhadap penceramah.

"Komisi VIII pernah menyepakati dalam sebuah rapat kerja dengan Menteri Agama RI tentang penceramah atau mubaligh. Komisi VIII merekomendasikan agar penceramah agama dilakukan pembinaan oleh organisasi keagamaan Islam, seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan lain-lain," tutur Ace.

"Selain itu, kami meminta kepada Kementerian Agama bersama-sama dengan organisasi keagamaan itu melakukan pembinaan bagi para penceramah agama," imbuh dia.

Sebelumnya, BIN mengatakan ada 50 penceramah yang menyebarkan paham radikal di 41 masjid. Para penceramah itu sudah didekati.

"Tidak banyak, sekitar 50-an. Ini masih terus kita dekati mudah-mudahan ini bisa," kata jubir Kepala BIN, Wawan Hari Purwanto, di Restoran Sate Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (20/11). (detikcom/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Pasca Jadi Tersangka, Kadis Koperasi dan UKM Sumut Jarang Masuk Kantor

Headlines

Kasum TNI Tinjau Rehabilitasi Sekolah dan Jembatan Pascabencana di Tapteng

Headlines

Sekda Samosir Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Headlines

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Tanjungbalai Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Lantas

Headlines

Wabup Tapteng Dampingi Kasum TNI Tinjau Penanganan Pemulihan Bencana di Tukka

Headlines

Kemenimipas Drop 30 Ribu Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Hari Bhakti Imigrasi