Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK

- Kamis, 22 November 2018 10:32 WIB

Jakarta (SIB)  -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei penilaian integritas tahun 2017. Survei ini dilakukan terhadap 36 kementerian atau lembaga dan pemerintahan daerah dengan rincian enam kementerian/lembaga, 15 pemerintah provinsi, dan 15 pemerintah kabupaten/kota.

Penilaian integritas dalam survei ini meliputi budaya antikorupsi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran dan sistem antikorupsi. Dari hasil survei tersebut Pemprov Papua dan Polri mendapat nilai terendah. Pemprov Papua mendapat nilai 52,91 dan Polri mendapat nilai 54,01, dengan catatan.

"Kepolisian 54,01 tetapi masih bintang. Sampai hari terakhir responden kepolisian internal belum memberikan respons, hanya dari luar," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan pada Kedeputian Pencegahan KPK, Wawan Wardiana di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11).

Dikatakan, survei ini dilakukan dengan cara memetakan risiko korupsi seperti suap dan gratifikasi dalam layanan, pengelembungan anggaran, nepotisme ketika perekrutan pegawai, sampai mengenai rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa.

"Penilaian ini juga dimaksudkan untuk melihat efektivitas sosialisasi korupsi, whistleblower system, serta upaya antikorupsi lainnya," kata Wawan.

Dari survei ini, lima instansi yang mendapat nilai tertinggi adalah Pemerintah Kota Banda Aceh dengan 77,39 poin, Pemerintah Kabupaten Badung dengan nilai 77,11, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan 76,54, Kementerian Kesehatan 74,93 dan Pemerintah Kota Madiun 74,15 poin.

Sementara itu, lima instansi yang mendapat nilai integritas terendah di antaranya, Pemerintah Kota Bengkulu dengan 58,58 poin, Pemerintah Provinsi Banten 57,64, Pemerintah Provinsi Maluku Utara 55,29, Polri 54,01, dan Pemerintah Provinsi Papua 52,91.

Wawan menjelaskan nilai indeks mendekati poin 100 menunjukkan risiko korupsi rendah serta adanya kemampuan sistem untuk merespons kejadian korupsi dan pencegahannya secara lebih baik. Meski demikian, Wawan menegaskan, nilai yang tinggi tak berarti kejadian korupsi tidak akan terjadi.

"Sekali lagi nilai mendekati 100 itu bagus, tetapi bukan jaminan 100 persen tidak korupsi," ujarnya.

Wawan mengatakan survei yang dilakukan pihaknya melibatkan responden yang meliputi pegawai (internal), pengguna layanan atau stakeholder (eksternal), para ahli bidang korupsi dan juga melihat hasil kepatuhan LHKPN dari lembaga itu ataupun laporan pengaduan masyarakat kepada KPK.

Masing-masing responden diminta menjawab pertanyaan dari empat penilaian integritas yang disusun KPK. Kesimpulan atas hasil survei ini, indeks integritas Tahun 2017 berkisar antara 52,91 hingga 77,39 poin.

Sementara permasalahan integritas internal yang masih sering ditemui adalah nepotisme dalam penerimaan pegawai 20,11 persen dan keberadaan calo 17,61 persen.

Selain itu, kata Wawan, permasalahan integritas eksternal yang masih sering ditemui adalah pemerasan pegawai yang meminta uang di luar ketentuan saat mengakses layanan 6,77 persen dan masih ada responden yang memberikan sesuatu kepada petugas untuk mempermudah pelayanan 5,60 persen. (SP/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Pasca Jadi Tersangka, Kadis Koperasi dan UKM Sumut Jarang Masuk Kantor

Headlines

Kasum TNI Tinjau Rehabilitasi Sekolah dan Jembatan Pascabencana di Tapteng

Headlines

Sekda Samosir Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Headlines

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Tanjungbalai Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Lantas

Headlines

Wabup Tapteng Dampingi Kasum TNI Tinjau Penanganan Pemulihan Bencana di Tukka

Headlines

Kemenimipas Drop 30 Ribu Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Hari Bhakti Imigrasi