Jakarta (SIB) -Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pentransmisian rekaman berisi percakapan mesum, berbicara soal perjuangannya dalam menghadapi kasusnya. Dia ingin perjuangannya untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus itu menjadi contoh bagi perempuan lainnya.
Hal itu disampaikan Nuril dalam diskusi 'Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11). Nuril hadir bersama kuasa hukumnya untuk membicarakan kasusnya.
"Terima kasih, mungkin ini kesempatan saya ingin di...," ujar Nuril sembari terisak mengawali pembicaraannya.
Nuril ingin kasusnya ini menjadi contoh bagi perempuan lainnya. Dia ingin ke depan perempuan-perempuan korban kekerasan seksual dapat berani melapor.
"Memperjuangkan perempuan-perempuan di Indonesia khususnya supaya tidak ada lagi Nuril Nuril yang lain di Indonesia," katanya.
Dia juga berharap tindakannya balik melaporkan eks Kepala SMAN 7 Mataram, M, ke polisi juga dapat menjadi contoh bagi korban kekerasan seksual lainnya. Mengingat saat ini masih banyak perempuan korban kekerasan seksual yang tak berani bersuara.
"Kan banyak di luar sana yang tidak berani menyuarakan seperti saya, ke mana mereka harus melapor, atau ke mana mereka berani menceritakan hal tersebut. Banyak di luar sana yang apa saya rasakan sekarang, kekerasan seperti saya, saya memberi semangat kepada mereka untuk menyuarakan," tuturnya.
LPSK Resmi Lindungi
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi melindungi Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekaman percakapan mesum, yang kasusnya mendapat perhatian masyarakat luas.
Surat permohonan perlindungan kepada LPSK ditandangani langsung Baiq Nuril, Rabu (21/11) disaksikan dua Wakil Ketua LPSK yakni Hasto Atmojo dan Askari Razak, Komisioner Komnas Perempuan RI Masruchah, Joko Jumadi SH (kuasa hukum Baqi Nuril), dan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka.
Permohonan perlindungan itu ditawarkan secara proaktif oleh LPSK saat keduanya bertemu dalam diskusi 'Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).
"LPSK hari ini hadir di sini ketemu Bu Nuril dan penasihat hukumnya. Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Kami sudah siapkan surat permohonannya agar ditandatangani oleh Bu Nuril," kata Hasto sambil menambahkan, dengan ditandatanganinya permohonan tersebut diharapkan proses hukum yang dijalani Baiq Nuril berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mendukung PK Baiq Nuril dan penundaan eksekusi oleh Kejagung RI, yang seharusnya dilakukan pada Rabu (21/11).
"Kita berharap PK akan membatalkan putusan MA dan Baiq Nuril bebas," ujar Rieke sembari menyebutkan bahwa sesungguhnya Baiq Nuril tidak terbukti melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat (1), juncto pasal 45 ayat (1).
Kalau putusan MA ini dibiarkan, Indonesia ini sudah dalam darurat kekerasan seksual. Makanya diharapkan, putusan MA harus adil, tidak diskriminatif terhadap perempuan sebagai korban.
Rieke Diah Pitaloka mengaku sudah mengawal kasus Baiq Nuril itu sejak Mei 2017, karena dinilai tidak terbukti sebagai penyebar rekaman pelecehan seksual tersebut.
Makanya, Rieke terkejut ketika Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan PN Mataram. MA memutus Baiq Nuril bersalah, sementara bukti-bukti di PN Mataram menyatakan tidak terbukti.
Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Jaksa mengajukan kasasi. Oleh Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. Nuril berencana mengajukan PK, dan melaporkan Kepsek berinisial M dengan pasal perbuatan cabul.
Pemkot Kaji Sanksi ke 'Kepsek Mesum'
Di bagian lain, sekretaris Daerah Kota Mataram H Effendi Eko Saswito, menyiapkan dokumen telaah staf terhadap H Muslim yang menjadi pelapor dalam kasus Baiq Nuril Maknun. Baiq Nuril terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hari ini merupakan rapat ketiga dengan tim penegakan disiplin kepegawaian sebagai tahapan pembuatan dokumen telaah staf yang akan menjadi acuan dasar wali kota untuk pemberian sanksi terhadap mantan Kepala SMAN 7 Mataram itu," kata Effendi kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu, (21/11).
Menurutnya, tim penegakan disiplin yang mengikuti rapat tersebut antara lain Asisten III Setda Kota Mataram, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum.
Untuk jadwal pembahasan kali ini, kata Sekda, masing-masing tim harus membuat kajian terhadap kasus H Muslim dengan berbagai pertimbangan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing tim.
"Apakah itu kajian dari aturan PNS, hukum, moral, mapun kajian dari sisi pemberitaan yang berkembang saat ini," ujarnya.
Dia mengatakan hasil kajian tertulis dari masing-masing tim itulah yang nantinya akan disepakati dan ditindaklajuti dengan membuat telaah staf untuk diberikan ke Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Mataram. (detikcom/J01/d)