LPSK Resmi Lindungi

Terisak di DPR, Baiq Nuril Bicara Perjuangan di Kasus Rekaman Mesum

* Pemkot Mataram Kaji Sanksi ke ‟Kepsek Mesum‟
- Kamis, 22 November 2018 10:44 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir112018/hariansib_Terisak-di-DPR--Baiq-Nuril-Bicara-Perjuangan-di-Kasus-Rekaman-Mesum-.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/ANT/Dhemas Reviyanto
DISKUSI PERLINDUNGAN PEREMPUAN: Anggota MPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (tengah), terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Baiq Nuril Maknun (kiri) dan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah (kanan) membentangkan poster bersama

Jakarta (SIB) -Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pentransmisian rekaman berisi percakapan mesum, berbicara soal perjuangannya dalam menghadapi kasusnya. Dia ingin perjuangannya untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus itu menjadi contoh bagi perempuan lainnya. 

Hal itu disampaikan Nuril dalam diskusi 'Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11). Nuril hadir bersama kuasa hukumnya untuk membicarakan kasusnya. 

"Terima kasih, mungkin ini kesempatan saya ingin di...," ujar Nuril sembari terisak mengawali pembicaraannya. 

Nuril ingin kasusnya ini menjadi contoh bagi perempuan lainnya. Dia ingin ke depan perempuan-perempuan korban kekerasan seksual dapat berani melapor. 

"Memperjuangkan perempuan-perempuan di Indonesia khususnya supaya tidak ada lagi Nuril Nuril yang lain di Indonesia," katanya. 

Dia juga berharap tindakannya balik melaporkan eks Kepala SMAN 7 Mataram, M, ke polisi juga dapat menjadi contoh bagi korban kekerasan seksual lainnya. Mengingat saat ini masih banyak perempuan korban kekerasan seksual yang tak berani bersuara. 

"Kan banyak di luar sana yang tidak berani menyuarakan seperti saya, ke mana mereka harus melapor, atau ke mana mereka berani menceritakan hal tersebut. Banyak di luar sana yang apa saya rasakan sekarang, kekerasan seperti saya, saya memberi semangat kepada mereka untuk menyuarakan," tuturnya. 

LPSK Resmi Lindungi

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi melindungi Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekaman percakapan mesum, yang kasusnya mendapat perhatian   masyarakat luas. 

Surat permohonan perlindungan  kepada LPSK ditandangani langsung  Baiq Nuril, Rabu (21/11)  disaksikan dua  Wakil Ketua LPSK  yakni Hasto Atmojo  dan Askari Razak, Komisioner Komnas Perempuan RI Masruchah,  Joko Jumadi SH (kuasa hukum Baqi Nuril), dan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka.

Permohonan perlindungan itu ditawarkan secara proaktif oleh LPSK saat keduanya bertemu  dalam diskusi 'Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

"LPSK hari ini hadir di sini ketemu Bu Nuril dan penasihat hukumnya. Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Kami sudah siapkan surat permohonannya agar ditandatangani oleh Bu Nuril," kata Hasto sambil menambahkan, dengan ditandatanganinya permohonan tersebut diharapkan proses hukum yang dijalani Baiq Nuril berjalan sebagaimana mestinya. 

Sementara itu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP  Rieke Diah Pitaloka  mendukung PK Baiq Nuril  dan  penundaan eksekusi oleh Kejagung RI, yang seharusnya dilakukan pada Rabu (21/11).  

"Kita berharap PK akan membatalkan putusan MA dan Baiq Nuril bebas," ujar Rieke sembari menyebutkan bahwa sesungguhnya Baiq Nuril tidak terbukti melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat (1), juncto pasal 45 ayat (1). 

Kalau putusan MA ini dibiarkan, Indonesia ini sudah dalam darurat kekerasan seksual.  Makanya diharapkan,  putusan MA  harus adil, tidak diskriminatif terhadap perempuan sebagai korban.  

Rieke Diah Pitaloka mengaku sudah mengawal kasus Baiq Nuril itu sejak Mei 2017, karena dinilai  tidak terbukti sebagai penyebar rekaman pelecehan seksual tersebut. 

Makanya,  Rieke terkejut ketika Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan PN Mataram.  MA memutus Baiq Nuril bersalah, sementara bukti-bukti di PN Mataram menyatakan tidak terbukti.

Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Jaksa mengajukan kasasi. Oleh Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. Nuril  berencana mengajukan PK, dan  melaporkan Kepsek berinisial M dengan pasal perbuatan cabul.

Pemkot Kaji Sanksi ke 'Kepsek Mesum'

Di bagian lain, sekretaris Daerah Kota Mataram H Effendi Eko Saswito, menyiapkan dokumen telaah staf terhadap H Muslim yang menjadi pelapor dalam kasus Baiq Nuril Maknun. Baiq Nuril terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hari ini merupakan rapat ketiga dengan tim penegakan disiplin kepegawaian sebagai tahapan pembuatan dokumen telaah staf yang akan menjadi acuan dasar wali kota untuk pemberian sanksi terhadap mantan Kepala SMAN 7 Mataram itu," kata Effendi kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu, (21/11).

Menurutnya, tim penegakan disiplin yang mengikuti rapat tersebut antara lain Asisten III Setda Kota Mataram, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum.

Untuk jadwal pembahasan kali ini, kata Sekda, masing-masing tim harus membuat kajian terhadap kasus H Muslim dengan berbagai pertimbangan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing tim.

"Apakah itu kajian dari aturan PNS, hukum, moral, mapun kajian dari sisi pemberitaan yang berkembang saat ini," ujarnya.

Dia mengatakan hasil kajian tertulis dari masing-masing tim itulah yang nantinya akan disepakati dan ditindaklajuti dengan membuat telaah staf untuk diberikan ke Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Mataram. (detikcom/J01/d)


Tag:

Berita Terkait

Headlines

Emas Stabil di 5.173 Dolar AS, IHSG Anjlok 1,37 Persen

Headlines

Polda Sumut PDTH 61 Personel Terlibat Kasus Narkoba

Headlines

Polres Batubara Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Yatim

Headlines

Zakiyuddin Harahap Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid Jami’ dan Perkuat Syiar serta Lindungi Generasi Muda

Headlines

7 Rumah Rusak Berat Akibat Bencana Longsor di Desa Hiliofanaluo, Pemkab Nisel Diminta Mitigasi Potensi Bencana

Headlines

Aswin Parinduri: Akses Jalan Pantai Barat Terancam Lumpuh, Jembatan Merah–Muarasoma Nyaris Putus