Baiq Nuril Laporkan Kepsek Mesum, Komnas Dimintai Keterangan

- Sabtu, 01 Desember 2018 13:43 WIB
Mataram (SIB)- Baiq Nuril mempolisikan eks Kepsek SMAN 7 Mataram, Muslim atas laporan dugaan tindak asusila. Pelaporan telah memasuki tahapan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi ahli, termasuk ahli yang membidangi persoalan perempuan.

Tim kuasa hukum Baiq Nuril menyatakan Penyidik Subdit IV Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB direncanakan akan meminta keterangan dari Komnas Perempuan.

"Insya Allah Jumat pagi ini 3 orang ahli dari Komnas Perempuan akan memberikan Keterangan di Polda NTB," kata tim pengacara Baiq Nuril, Yan Mangandar saat dikonfirmasi, Jumat (30/11).

Dia juga mengungkapkan sebelumnya telah mengadakan diskusi dan pertemuan dengan dinas di Pemkot Mataram dan Pemprov NTB terkait upaya hukum yang ditempuh Baiq Nuril atas dugaan tindak asusila Kepsek Muslim terhadap Baiq Nuril di saat dia masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.

"Alhamdulillah kemarin (29/11) pertemuannya berjalan lancar dan banyak kesepakatan dukungan Pemprov dan Pemkot untuk Ibu Nuril," ujarnya.

"Ya jadi jam 8 pagi, nanti di Polda akan disampaikan semua termasuk hasil pertemuan dengan dinas," sambung Yan Mangandar menegaskan kembali agenda pemeriksaan pada hari Jumat pagi ini.

Di samping itu, sebelumnya polisi juga sudah melakukan proses pengumpulan barang bukti dan keterangan atas kasus yang dilaporkan Baiq Nuril. Kepolisian juga sudah meminta keterangan saksi ahli bahasa.

"Sementara sesuai rencana penyelidikan hari ini, penyidik meminta keterangan ahli bahasa dari Kantor Bahasa Provinsi NTB," terang Kabid Humas Polda NTB, AKBP Komang Suartana, Rabu (28/11).

Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril melaporkan Muslim yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dirinya. Kasus itu berlangsung pada tahun 2012, saat Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram dan Muslim masih menjabat kepsek.

Nuril sendiri sudah dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 6 bulan karena dianggap menyebarkan percakapan mesum kepsek. Sedangkan Muslim kini mendapat promosi jabatan di Dispora Mataram. Sementara Nuril malah dinonjobkan.

Awalnya, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. (detikcom/q)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Kunjungan Wisatawan ke Kota Wisata Parapat Meningkat 40 Persen

Headlines

Trump Ultimatum Iran, Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam

Headlines

Juru Bicara IRGC Tewas Diserang AS-Israel Usai Tampil di TV

Headlines

Seribuan Kaum Dhuafa Padati Rumah Dinas Wali Kota Medan

Headlines

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Disebut Tak Terlihat di Rutan, Ini Kata KPK

Headlines

Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza Ditunda