Mantan Bos Bank Century Robert Tantular Dicegah KPK ke Luar Negeri

- Jumat, 28 Desember 2018 10:01 WIB

Jakarta (SIB) -KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah mantan Dirut Bank Century Robert Tantular ke luar negeri. Pencegahan dilakukan dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi skandal Bank Century.

"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak hampir sebelum pertengahan Desember karena penyelidikan kasus Century berjalan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/12).

Febri mengatakan permintaan pelarangan ke luar negeri itu sesuai dengan kewenangan KPK yang diatur dalam UU 30/2002 tentang KPK. Robert sendiri sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus Century.

"Ada sekitar 40 orang sudah dimintakan keterangan karena lebih jauh mendalami fakta-fakta terkait hal ini," ucapnya.

Robert sendiri kini dalam masa bebas bersyarat usai menjalani sekitar 10 dari 21 tahun hukuman penjara di kasus perbankan dan pencucian uang. KPK sendiri tak banyak berkomentar terkait pembebas bersyarat.

Terkait penyelidikan kasus Bank Century, KPK menyatakan sudah ada kemajuan dalam penyelidikannya. Dalam kasus skandal Bank Century yang ditangani KPK sebelumnya, sudah ada satu orang yang dijatuhi vonis bersalah, yaitu Budi Mulya.

Dia merupakan eks Deputi Gubernur BI yang dihukum 10 tahun penjara dalam kasus ini. Budi Mulya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.

Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. (detikcom/l)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Headlines

Aceh Tenggara Jadi Jantung Kakao Aceh, Bupati Minta Dukungan Nyata dari Pemprov

Headlines

BBPOM Medan Gencarkan Kampanye “ABC + 4T” Lawan Resistensi Antimikroba

Headlines

Konag XV GMI Tutup dengan Penahbisan Bishop Baru, Bishop Antoni Manurung Pimpin Dewan Bishop

Headlines

NasDem Deliserdang Layani Seratusan Pengobatan Gratis Beri Beras

Headlines

Timsus Dayok Polres Pematangsiantar Amankan 9 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Headlines

Seorang Perempuan di Tapteng Laporkan Kasus KDRT Lewat 110