Jakarta(SIB)-Jaksa pada pidana khusus Kejaksaan Agung periksa Direktur Trimitra Asritam, Alexander Sukanta sebagai saksi untuk tersangka Raden Suprapto, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan Pemda DKI Jakarta . "Tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan 3 (tiga) orang saksi lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Raden Suprapto, SH. Namun dari tiga saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang telah diperiksa oleh jaksa penyedik " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi Setia Untung Arimuladi, Rabu (22/01).Kapuspenkum yang akrab dipanggil Untung menjelaskan, saksi yang hadir adalah, Direktur Trimitra Asritam, Alexander Sukanta. Dia hadir pada sekitar pukul 10.00 Wib dan langsung menjalani pemeriksaan di gedung bundar" Pada pokoknya terkait dengan keberadaan PT. Trimitra Asritama sebagai konsultan perencanaan design gedung show room Auto 2000 untuk PT. Astra International dimana hasil perencanaan tersebut di pergunakan oleh PT. Astra International untuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui Tersangka," jelasnyaSementara 2 saksi yang mangkir adalah, Arwin selaku Perencana Plumbing Kantor atau Show Room Auto 2000 PT. Astra International Jagakarsa dan Tijan yang menjabat sebagai Perencana Struktur Auto 2000 Angkasa PT. Astra International Lenteng Agung Jagakarsa"Rencananya kami akan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap para saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik," pungkasnyaSeperti diketahui, Jaksa pidsus kejagung kemarin gagal memeriksa 3 orang saksi guna dikorek keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Raden Suprapto. Ketiga saksi yang mangkir tersebut adalah, Benedicta, selaku Finance Opration, Roni yang menjabat sebagai Kepala Divisi Toyota Sales Operation Auto 2000 dan Projeck Manager Auto 2000 Angkasa 2.ketiganya tidak memberikan alasan yang jeolas terkait ketidakhadirannya saat dipanggil jaksa penyidik,"pungkasnyaSeperti diketahui, tim penyidi Kejaksaan Agung menetapkan Raden Suprapto selaku pejabat Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan sebagai tersangka setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Penetapan Raden Suprapto sebagai tersangka ersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-103/F.2/Fd.1/10/2013 tanggal 4 Oktober 2013.Menurut Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pada tahun 2004 sampai tahun 2012. Kala itu tersangka masih menjabat sebagai staf Tata Usaha Sudin Tata Ruang Jaksel hingga menjabat Kepala Seksi Tata Ruang Kecamatan Tebet dibawah Sudin Tata Ruang Jaksel.Diduga dalam mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat, Raden telah menyalahgunakan tugasnya sebagai PNS. Tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi perizinan IMB serta pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)."Diduga yang bersangkutan telah memungut biaya pengurusan izin yang tidak sesuai dengan biaya resmi yang telah ditentukan,"beber UntungSelain itu, diketahui, biaya untuk pengurusan yang diajukan terssangka harganya bervariasi mulai dari Rp225 juta, Rp300 juta, Rp700 juta hingga Rp1,8 miliar."Tersangka disangkakan pasal 12a atau pasal 2b UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah serta ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan Atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP,"pungkasnya (BAS)