Langkat(SIB)- Kejaksaan Negeri Stabat mengaku, dua tersangka kasus korupsi proyek pengertasan jalan PTPN II Kebun Sawit Sebrang telah dua kali mangkir dari panggilaan Jaksa. Bila panggilan ketiga nantinya tidak juga hadir, penyidik akan memanggil paksa."Sesuai KUHAP, bila keduanya pada panggilan ketiga nanti tidak juga menghadiri panggilan Jaksa, dapat dilakukan upaya paksa," sebut Kajari Stabat Henderi, SH menanggapi tidak hadirnya dua tersangka DS dan AS pada wartawan, Kamis (23/1).Kedua tersangka AS dan Ir DS seyogianya, sebut Henderi, Kamis pagi menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerasan jalan PTPN II Kebun Sawit Sebetang TA 2012 senilai Rp 21 M, yang menetapkan 4 tersangka. Dua tersangka takni DS dan AS mantan Manager Kebun tersebut. Dua tersangka lain, AEK dan SE yang merupakan rekanan lebih dulu ditahan dan kasusnya sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Pasca penahanan pihak rekanan yang diduga mengerjakan proyek tidak sesuai Rencana Aanggaran Belanja (RAB/bestek) hingga merugikan negara mencapai dua miliar lebih.(B-2)