Simalungun (SIB)- Polsek Perdagangan menangkap 2 tersangka penyalahgunaan Narkoba di antaranya seorang bandar besar sabu berinisial F (28) dan IS (16). Tersangka diringkus di Huta III Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Rabu malam (22/1) sekira pukul 22.00 WIB.“Seorang tersangka adalah bandar besar dan satu lagi kurirnya. Mereka sudah TO (target operasi),†kata Kapolsek Perdagangan AKP Masku Sembiring, Kamis (22/1).Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi transaksi Narkoba di sekitar Bandar Tinggi.Dari keduanya disita Narkoba jenis sabu sebanyak 31,65 Gr dalam plastik kecil, pil ekstasi sebanyak 5 butir (1,71 gram) di dalam plastik kecil, 2 unit timbangan elektrik, 1 buah bong yang terbuat dari plastik.Kemudian sejumlah uang Rp 15.427.500, 16 pipet bentuk lurus, 3 buah pipet bentuk bengkok, 1 buah pipet sendok, 1 buah katembat telinga, 3 HP, 5 buah mancis, 1 sumbu yang terbuat dari jarum, 1 senjata mainan beserta sarung senjata, 483 lembar plastik obat warna bening, 1 dompet kulit dan 1 dompet plastik.(C6/C15)