Kapolda Jateng: Keraton Agung Sejagat Murni Tindak Kriminal

Redaksi - Kamis, 16 Januari 2020 10:06 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/01/3638_Kapolda-Jateng--Keraton-Agung-Sejagat-Murni-Tindak-Kriminal.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Ant/Immanuel Citra Senjaya
JELASKAN : Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel(keempat kiri) menjelaskan tentang kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo dengan dua tersangkanya,Totok Santosa(kelima kiri) dan Fanni Aminadia(ketiga kiri),saat konferensi pers di Mapolda Jat

Semarang (SIB)

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menegaskan kasus Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, murni tindak pidana kriminal.

"Kasus Keraton Agung Sejagat murni tidak pidana kriminal dan tidak memiliki kaitan dengan budaya manapun dan sejenisnya," ujar jenderal bintang dua ini saat menggelar konferensi pers, Rabu (15/1).

Rycko menjelaskan, pendirian Keraton Agung Sejagat merupakan inisiatif dari Toto Santoso yang kemudian mendeklarasikan dirinya sebagai raja bergelar Sinuwun dengan Fanni Aminadia sebagai permaisuri dengan gelar Kanjeng Ratu.

"Tersangka Toto mengaku mendapatkan wangsit untuk mendirikan keraton Agung Sejagat yang masih memiliki hubungan kerajaan dengan Kerajaan Majapahit," jelas Rycko.

Menurut Rycko, pendirian kerajaan ini merupakan modus kedua tersangka untuk mengumpulkan uang dari pengikutnya.

"Setiap pengikut atau rakyat Keraton Agung Sejagat diwajibkan untuk membayar iuran mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah kepada tersangka dengan diiming-imingi janji atau harapan palsu seperti dijauhkan dari bencana atau marabahaya," papar Rycko.

Tak hanya itu, tersangka juga mengancam pengikutnya untuk selalu tunduk dan patuh.

"Kalau pengikutnya melawan atau menolak membayar iuran, maka tersangka mengancam akan menurunkan bencana atau kesulitan," terang Rycko.

Untuk itu, Rycko meminta masyarakat untuk tidak mempercayai hal hal semacam ini agar tidak terjadi kerugian atau keributan di kemudian hari.

"Jangan mudah percaya dengan hal hal semacam ini. Selidiki dulu, pelajari dulu," imbau Rycko.

Terkuaknya kasus ini, polisi pun menemukan fakta baru terkait Kerajaan Agung Sejagat yang dipimpin Totok bersama Fanni. Ternyata, wanita yang berjuluk Dyah Gitarja alias Kanjeng Ratu bukan istri sah Totok.

Dari pengungkapan kasus ini, Totok Santosa dan Fanni Aminadia bukanlah warga Purworejo.

"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," Rycko.

Totok dan Fani diciduk polisi saat berada di luar keratonnya di Purworejo.

"Ditangkap di sekitar Wates, Yogyakarta," kata Rycko.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KuHP tentang penipuan.

Perbuatan keduanya itu, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.

"Kepolisian telah bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak," katanya. (Gatra.com/Suara.com/c)

Berita Terkait

Headlines

Polrestabes Medan: Percut Sei Tuan Tertinggi Kasus Judi dalam 100 Hari

Headlines

Polres Simalungun Pantau Harga Sembako Jelang Ramadan, Beras Premium Rp14.200-Rp16.000/Kg

Headlines

Imlek 2577, Lampion Merah Semarakkan Wajah Kota Pematangsiantar

Headlines

Indosat Luncurkan SATSPAM+ Ramadan, Klaim Lindungi WhatsApp Call dari Penipuan

Headlines

Bobby Afif Nasution Gaungkan Gerakan ASRI di Pantai Sorake, Serukan Wisata Bersih

Headlines

DPRD Kota Medan Soroti Bangunan Tanpa PBG, Antonius Tumanggor Desak Penindakan