Kejagung: Penunjukan Andi Faisal Sebagai Kabiro Hukum Pemrov Sumut Tidak Masalah

Redaksi - Kamis, 16 Januari 2020 10:19 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/01/1637_Kejagung--Penunjukan-Andi-Faisal-Sebagai-Kabiro-Hukum-Pemrov-Sumut-Tidak-Masalah.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
topmetro.news

Jakarta (SIB)

Kejaksaan Agung menegaskan penunjukan jaksa Andi Faisal sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut tidak bertentangan dengan undang-undang Kejaksaan No 16 tahun 2004 lantaran rangkap jabatan. Pasalnya, selama mekanisme pemilihan pada posisi tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan .

"Ada jaksa yang diperbantukan di Bakamla, KPK, Polhukam, dan mereka direkomendasikan untuk mengikuti ujian kelayakan di institusi tersebut yang dibantunya. Jadi tidak masalah jika pemilihannya dilakukan secara terbuka ,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harry Setyono kepada SIB saat ditemui di kantornya, Rabu (15/1).

Menurut Harry, seorang jaksa yang ditugaskan di tempat lain, maka yang bersangkutan harus melepaskan statusnya sebagai jaksa. Artinya, dia bertanggungjawab di tempat dia bertugas saat itu.

"Makanya kita agak spesifik, selama dia bertugas di KPK misalnya sebagai penuntut umum, maka dia harus melepas jabatan fungsi jaksa. Jika dia keluar dari kejaksaan maka dia bukan jaksa lagi. Dia sebagai pegawai KPK saja. Maka menjadi pegawai KPK saja, memang harus melepas rangkap jabatan itu apakah rangkap jabatan struktural ataukah pejabat fungsional,"tegas Harry.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan itu menambahkan, meskipun Andi Faisal menjabat sebagai kepala biro hukum di Pemrovsu, namun yang bersangkutan tidak bisa menerima uang tunjangan di kedua tempat.

"Jadi sekali lagi, boleh saja seorang jaksa menjabat sebagai pejabat di instansi pemerintah, jika penunjukan tersebut dilakukan Open Bidding alias dibuka untuk umum, instasi lain yang kompeten, sepanjang institusinya menyetujui," pungkasnya.

Sebelumnya penunjukan Andi Faisal sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut dipertanyakan sejumlah pejabat ASN (Aparat Sipil Negara) di lingkungan Pemprov Sumut.

Karena ketika dilantik oleh Gubernur Edy Rahmayadi sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut pada Jumat (9/8) lalu, Andi Faisal masih berstatus jaksa. Tapi terkait Andi Faisal dinilai rangkap jabatan saat ini dibenarkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi.

Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu hingga saat ini surat keputusan (SK) Kejaksaan Agung, untuk memindahkan Andi Faisal ke Pemprov Sumut. Di mana, kata Gubernur, Andi Faisal sendiri masih berstatus sebagai jaksa.

"Begini, dia (Andi Faisal) itu masih dalam status jaksa, dalam aturan (tidak begitu jelas) memang tidak boleh jaksa bekerja di pemerintahan, harus beralih status dulu.

Nah sekarang sedang dalam proses, nantinya dia tidak lagi sebagai jaksa," ujarnya kepada wartawan usai melantik 29 pejabat Eselon III di lingkungan Pemprov Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Selasa . (J02/c)

Berita Terkait

Headlines

Polrestabes Medan: Percut Sei Tuan Tertinggi Kasus Judi dalam 100 Hari

Headlines

Polres Simalungun Pantau Harga Sembako Jelang Ramadan, Beras Premium Rp14.200-Rp16.000/Kg

Headlines

Libur Panjang Imlek, 26.886 Tiket Kereta Api di Sumut Telah Terjual

Headlines

Imlek 2577, Lampion Merah Semarakkan Wajah Kota Pematangsiantar

Headlines

Indosat Luncurkan SATSPAM+ Ramadan, Klaim Lindungi WhatsApp Call dari Penipuan

Headlines

Bobby Afif Nasution Gaungkan Gerakan ASRI di Pantai Sorake, Serukan Wisata Bersih