Wapres Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Redaksi - Kamis, 16 Januari 2020 10:26 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/01/1339_-Wapres-Minta-Kejagung-Usut-Tuntas-Kasus-Dugaan-Korupsi-Jiwasraya.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
republika.co.id
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (15/1).

Jakarta (SIB)

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Soal nasib dana nasabah, Ma'ruf meminta untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

"Prinsipnya pemerintah mendorong supaya Kejaksaan Agung memproses ini secara tuntas. Oleh karena itu nanti Kejaksaan Agung akan menentukan siapa yang bersalah di sini," kata Ma'ruf Amin di kantor Wapres, Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

"Kemudian keputusannya nanti dana-dana nasabah seperti apa, bagaimana penyelesaiannya. Kita ikuti saja yang menjadi pembahasan atau proses di Kejaksaan Agung," sambungnya.

Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus Jiwasraya ini. Terkait itu, Ma'ruf kembali menyerahkan pada proses hukum ada.

"Ya kita, begitu juga dengan yang lain-lain semua sudah ada mekanismenya. Kita dorong semua itu dilakukan lembaga dan instansi yang berwenang. Untuk Jiwasraya ditangani Kejaksaan Agung," ujarnya.

Ma'ruf belum dapat memastikan penggantian uang nasabah tersebut dapat menggunakan APBN atau tidak. Ma'ruf menyebut masih akan dikaji pemerintah.

"Saya kira nanti ada ada-ada apa ya, mekanisme yang nanti akan ditetapkan. Kan masih dalam pengkajian, seperti apa, berapa besarnya, berapa jumlah nasabah. Nanti ada cara-caranya. Ini kan masalah yang tentu tidak sederhana memutuskannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir berjanji bakal mengupayakan agar Jiwasraya bisa mengembalikan uang nasabah yang selama ini belum dikembalikan karena skandal yang bikin perusahaan asuransi milik negara tersebut gagal bayar.

Erick mengatakan bahwa pengembalian hak nasabah akan diberikan secara dicicil. Pihaknya pun tengah mengupayakan agar Jiwasraya kembali memiliki modal yang cukup untuk itu.

"Kan ada step-nya. Jadi pembentukan holding (BUMN asuransi) itu nanti akan cashflow Rp 1,5-2 triliun ya, kita bisa cicil ke depan," kata Erick ditemui di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Istana Apresiasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan lima orang tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Istana mengapresiasi kinerja Kejagung.

"Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan menetapkan dan menahan lima tersangka," kata juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, kepada wartawan, Rabu (15/1).

Fadjroel lantas menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penegakan hukum ditegaskan Fadjroel harus berlaku adil.

"Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan," ujar Fadjroel.

Menurut Fadjroel, Jokowi telah memerintahkan menteri terkait untuk menyelesaikan persoalan kerugian yang dialami masyarakat.

"Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," imbuh dia.

Sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan Kejagung dalam kasus Jiwasraya. Benny kini dititipkan di Rutan KPK yang berada di Jakarta Selatan.

"Benny Tjokro di (Rutan) Salemba cabang KPK," kata Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman, saat diwawancara di gedung bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (14/1).

Selain Benny Tjokro, Kejagung menahan 4 orang lainnya, termasuk eks dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim. Adi menjelaskan Hendrisman ditahan di Rutan KPK yang berada di Guntur, Jaksel.

Sedangkan sisa 3 orang lagi ditahan di Rutan Kejagung cabang Kejari Jakarta Selatan, Rutan Cipinang, dan di Rutan Kejagung. Dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka, yaitu:

1.Benny Tjokro - Komisaris PT Hanson

2. Hary Prasetyo - eks direktur keuangan PT Jiwasraya

3. Heru Hidayat - Presiden Komisaris PT Tram

4. Hendrisman Rahim- eks Dirut Jiwasraya

5. Syahmirwan - eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya. (detikcom/d)

Berita Terkait

Headlines

Polrestabes Medan: Percut Sei Tuan Tertinggi Kasus Judi dalam 100 Hari

Headlines

Polres Simalungun Pantau Harga Sembako Jelang Ramadan, Beras Premium Rp14.200-Rp16.000/Kg

Headlines

Imlek 2577, Lampion Merah Semarakkan Wajah Kota Pematangsiantar

Headlines

Indosat Luncurkan SATSPAM+ Ramadan, Klaim Lindungi WhatsApp Call dari Penipuan

Headlines

Bobby Afif Nasution Gaungkan Gerakan ASRI di Pantai Sorake, Serukan Wisata Bersih

Headlines

DPRD Kota Medan Soroti Bangunan Tanpa PBG, Antonius Tumanggor Desak Penindakan