Medan (SIB)
Pemerintah Kota Medan melalui Bagian Sosial Pendidikan (Sospen) Setda Kota Medan akan kembali melakukan pendataan ulang terhadap penerima bantuan dana jasa pelayanan. Pendataan ulang ini dilakukan guna memverifikasi apakah penerima dana jasa pelayanan yang ada sebelumnya masih berhak atau tidak menerima dana jasa kembali.
Hal ini disampaikan Asisten Pemerintah dan Sosial Setda Kota Medan Drs Musaddad MSi saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan pendataan dalam rangka pemberian dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat Kota Medan TA 2020 di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (14/1). Dalam rapat itu, turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Drs Zulkarnain MSi, Kabag Sospen, Khoiruddin Rangkuti, para camat serta perwakilan dari Kemenag Kota Medan.
Dikatakan Aspem dalam rapat tersebut, dalam rangka persiapan pemberian dana jasa kepada masyarakat, maka perlu dilakukan verifikasi data sehingga pemberian dana jasa ini tepat sasaran. Karena itu Aspem meminta agar verifikasi data ini benar-benar dilakukan dengan teliti.
"Harus benar-benar diverifikasi dengan teliti jangan sampai adanya temuan ternyata ada masyarakat yang menerima dana jasa pelayanan sebanyak dua kali ataupun yang berstatsus ASN," tegasnya.
Sebelumnya ketika mengawali rapat tersebut Kabag Sospen Khoiruddin Rangkuti SE SSos MM menjelaskan, bagian Sospen Setda Kota Medan akan melakukan pendataan ulang terhadap penerima dana jasa pelayanan yang ada di Kecamatan dan Kelurahan.
Pendataan itu, sebutnya, bertujuan untuk memastikan apakah penerima dana jasa pelayanan ini masih berhak atau tidak menerima dana jasa. Data yang telah diproleh ini selanjutnya akan diverifikasi atau dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melihat NIK yang terdata valid atau tidak.
"Pendataan ini sudah sering dilakukan jadi jangan sampai ada kesalahan, harus benar-benar diteliti dan selektif nama-nama penerima dana jasa ini," katanya.
Diakui, pihaknya meminta pendataan dapat diselesaikan paling lama tanggal 1 Maret 2020, sehingga di bulan April pembayaran dana jasa pelayanan ini sudah dapat dilakukan. Adapun mereka yang berhak menerima dana jasa pelayanan ini, jelasnya, untuk agama Islam yaitu Guru Magrib Mengaji, guru MDTA, guru TPA, Ustad dan Ustadjah, Khotib Jumat, Nazir Masjid dan Musholah, Bilal Jenazah, dan Penggali Kubur.
Sedangkan untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katolik yaitu Guru Sekolah Minggu, Pengurus Gereja dan Penatua. Sementara untuk agama Buddha, Hindu dan Konghucu ialah para penjaga rumah ibadah masing-masing agama.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Drs Zulkarnain MSi mengaku, pihaknya siap untuk bekerjasama dengan Bagian Sospen Setda Kota Medan dalam memverifikasi data para penerima dana jasa pelayanan tersebut.
"Kami siap untuk membantu verifikasi data para penerima dana jasa ini," ungkapnya.
Diakui, kesiapan ini juga didukung ketersediaan database milik Disdukcapil Kota Medan yang telah menerapkan sistem single identity number.
"Dalam menyelenggarakan layanan administrasi kependudukan, kami menerapkan sistem single identity number tujuannya agar tidak terjadi data ganda," paparnya. (M15/d)