Angkat Plt Dirjen Bimas Katolik Beragama Islam

Sekjen Kemenag Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

* Ahli HAN : Sekjen Bisa Kena Hukuman Disiplin
Redaksi - Rabu, 12 Februari 2020 09:29 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_3679_Sekjen-Kemenag-Mengaku-Khilaf--dan-Minta-Maaf.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
HM Nur Kholis

Jakarta (SIB)

Kementerian Agama mengaku khilaf dan meminta maaf karena memilih pejabat beragama Islam untuk mengisi posisi Plt Dirjen Bimas Katolik. Muncul pertanyaan, apa alasan terjadi kekhilafan tersebut?

Dalam keterangan resmi Kementerian Agama dikutip, Selasa (11/2), Sekjen Kemenag HM Nur Kholis mengaku kurang cermat terkait adanya Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I.

Sehingga, M Nur Kholis mengaku khilaf dan kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama. Dia mengaku masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," terang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Senin (10/2).

Dia mengatakan, hari ini akan diterbitkan surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja dengan merujuk kepada SE BKN Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian," lanjutnya.

Hukuman Disiplin

Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Tedi Sudrajat mengatakan, tindakan Sekjen M Nur Kholis bisa kena hukum administrasi.

"Kalau SK bisa dicabut, asas contrarius actus dan itu sah secara hukum," kata ahli hukum administrasi negara (HAN) Dr Tedi Sudrajat, saat berbincang, Selasa (11/2).

Meski SK bisa langsung dicabut, namun masih bisa menyisakan cerita. Yaitu selaku Sekjen, M Nur Kholis tidak cermat dalam membuat keputusan dan terlanjur dikeluarkan.

"Kalau seperti itu, dia (Sekjen) melanggar Pasal 3 angka 9 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujar Tedi.

Pasal 3 angka 3 PP 53/2010 berbunyi:

Setiap PNS wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.

Karena melanggar PP 53/2020, maka Sekjen bisa kena hukuman disiplin. Yaitu Hukuman Disiplin Sedang karena pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan.

"Dia kena pasal 9 angka 9, hukuman disiplin sedang," cetus pengajar FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Tindakan Sekjen di atas seharusnya atas sepengetahuan Menteri. Sebab masing-masing jabatan ada tugas pokok dan fungsi, dan setiap jabatan ada kriteria dan kualifikasinya.

"Lagipula untuk menunjuk pejabat didasarkan pada informasi secara berjenjang," terang Tedi.

Bedanya, Menteri yang bisa menegur adalah Presiden karena dia adalah bawahan Presiden langsung. Sedangkan secara administrasi, tanggung jawab di Sekjen.

"Terkait sanksi kepegawaian hanya melekat pada PNS," pungkas Tedi.

Sebelumnya diberitakan, pelaksana tugas atau Plt Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama yang dijabat H M Nur Kholis Setiawan yang beragama Islam jadi polemik dan ramai di media sosial. Kementerian Agama menjelaskan pengangkatan Nur Cholis Setiawan itu berdasarkan aturan.

HM Nur Kholis Setiawan menjelaskan duduk perkara penunjukannya sebagai plt dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VIII, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/2). Nur Cholis mengatakan, penunjukannya sebagai plt sudah melalui berbagai pertimbangan.

Nur Cholis lalu menjelaskan awalnya Plt Dirjen Bimas Katolik dijabat Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin karena pertimbangan memudahkan koordinasi. Sebab, pejabat sebelumnya Eusabius Binsasi, yang beragama Katolik, memasuki usia pensiun pada Juli 2019. Karena Muhammadiyah Amin sakit, Nur Cholis yang juga menjabat Sekjen Kemenag itu lalu ditunjuk jadi plt.

Kecewa

Di pihak lain, Komisi VIII DPR sebagai mitra Kementerian Agama (Kemenag) mengaku kecewa atas kekhilafan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan soal penunjukan pejabat muslim menjadi pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik. Nur Kholis dinilai tidak memahami ketentuan yang berlaku soal pengangkatan Plt.

"Saya sangat kecewa dengan tindakan Sekjen Kemenag Nur Cholis Setiawan yang tidak memahami ketentuan dan mekanisme yang berlaku tentang pengangkatan pejabat Plt mengisi kekosongan jabatan," kata Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang kepada wartawan, Selasa (11/2).

Padahal, kata Marwan, Nur Kholis dalam rapat di Komisi VIII pada Senin (10/2) sudah memberikan klarifikasi dan menyatakan penunjukan Plt itu sesuai dengan prosedur. Marwan menduga Nur Kholis baru membaca kembali peraturan tersebut dan menyadari kesalahannya.

"Di samping itu, satu hari (Senin) sebelum pengakuan kekhilafannya dalam rapat RDP di Komisi VIII sudah dipertanyakan oleh pimpinan tentang polemik jabatan Plt di Dirjen Bimas Katolik, dijawab dengan meyakinkan bahwa keputusan itu sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Marwan.

"Mungkin setelah selesai RDP beliau membaca lagi tentang peraturan terkait, baru menyadari kesalahan," imbuhnya.

Menurut Marwan, tidak berjalannya reformasi birokrasi di Kemenag terjadi karena lambannya koordinasi dari Sekjen. Malah, politikus PKB itu curiga, keputusan yang dianggap kontroversial dari Menag Fachrul Razi selama ini karena ada masukan dari Nur Kholis.

"Maka karena itu baru kita menyadari bahwa tidak berjalannya reformasi birokrasi di Kemenag kemungkinan karena kelambanan Sekjen koordinasi. Dan jangan-jangan selama ini Menteri Agama dianggap mengambil langkah-langkah yang agak kontroversi karena adanya masukan yang kurang tepat dari Sekjennya," kata Marwan.

Bakal Panggil Menag

Komisi VIII akan segera memanggil Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terkait kinerja di Kemenag.

"Komisi VIII dalam waktu dekat akan mengonfirmasi ke Menteri sejauh apa dampak kesalahan terhadap kinerja dan lainnya di lingkungan Kemenag," kata Marwan Dasopang.

Marwan meminta Fachrul segera membenahi birokrasi di Kemenag. Jika diperlukan, Marwan meminta Fachrul melakukan langkah perbaikan secara menyeluruh.

"Kalau diperlukan, Menteri segera mengambil langkah-langkah perbaikan secara menyeluruh yang kita kenal reformasi birokrasi," ujarnya. (detikcom/d)

Berita Terkait

Headlines

Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi 3C dan Begal di Medan

Headlines

Balap Liar Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Mie Gacoan-SPBU Simpang Mangga Rantauprapat

Headlines

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Headlines

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Headlines

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Headlines

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal