Kemenkeu Bakal Beri Sanksi Pemda yang Nekat Pungut Pajak Tinggi

Redaksi - Rabu, 12 Februari 2020 10:39 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_5390_Kemenkeu-Bakal-Beri-Sanksi-Pemda-yang-Nekat-Pungut-Pajak-Tinggi.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
radarjombang.jawapos.com
Ilustrasi

Jakarta (SIB)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang menarik pajak terlalu tinggi karena dinilai akan menghambat investasi. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Perda (peraturan daerah) mengenai pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut seiring dengan rencana harmonisasi tarif pajak daerah oleh pemerintah pusat sebagai bentuk percepatan investasi melalui Omnibus Law Perpajakan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, nantinya dengan proses evaluasi tersebut, peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi bakal dihapus atau jika masih berupa rancangan perda bakal disesuaikan.

Namun, jika daerah yang bersangkutan masih melaksanakan Perda yang bersangkutan, maka pemerintah pusat bisa saja menerapkan sanksi berupa penyesuaian besaran transfer ke daerah.

"Untuk itu, akan diatur kalau misalnya daerah itu Ranperdanya (rancangan peraturan daerah) tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, maka pemerintah di sini bisa mengenakan sanksi," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/2).

"Sanksi bisa dua hal, diminta untuk mencabut atau kalau masih Ranperda, perlu dilakukan adjustment," sambung Astera.

Adapun terkait sanksi yang akan diberikan, Astera mengatakan pemerintah pusat memiliki mekanisme sanksi melalui dana transfer ke daerah. Artinya, bisa ada pengurangan dana transfer yang dikirim ke daerah.

Ia mengatakan, sebenarnya pemerintah telah melakukan evaluasi Perda agar ada kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional. Namun demikian, tingkat kepatuhan pemerintah daerah masih rendah. Karena itu, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu bakal kembali menggencarkan evaluasi untuk mendorong Perda terkait pajak daerah tidak menghambat investasi.

"Jadi kami dorong supaya semua ini masuk ke dalam sistem yang akan dibangun bersama Kemenkeu dan Kemendagri, sehingga punya alert kalau ada Ranperda atau Perda yang bisa berdampak ke iklim usaha di Indonesia secara umum," kata dia.

Kemenkeu menyadari besaran pajak daerah yang berpotensi dipangkas tersebut akan menggerus pendapatan asli daerah.

Namun Astera mengatakan, pemerintah pusat bakal mendorong kerja sama pemerintah daerah dengan instansi lain di Kementerian Keuangan untuk mencari solusi. Misalnya kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Perbendaharaan agar pemerintah daerah bisa memunculkan potensi pendapatan lain di luar pajak daerah.

"Daerah jangan sampai impose suatu pajak dengan tarif excessive sehingga mengganggu investasi. Kita coba balance. Satu sisi boost intensifikasi penerimaan daerah, tapi di sisi lain juga jaga dari segi iklim usahanya agar balance," ujar dia. (Kps.com/d)

Berita Terkait

Headlines

Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi 3C dan Begal di Medan

Headlines

Balap Liar Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Mie Gacoan-SPBU Simpang Mangga Rantauprapat

Headlines

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Headlines

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Headlines

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Headlines

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal