Medan (SIB)
Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan bangunan Hotel Central di Jalan Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat distanvaskan karena sampai saat ini belum memiliki perizinan. Pembangunan dapat dilanjutkan jika sudah melengkapi seluruh perizinan.
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Komisi IV DPRD Medan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Aneka Industri dan Jasa selaku pengelola bersama Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Selasa (11/2) di ruang komisi.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi anggota Dedy Aksyari Nasution, Hendra DS, Rizky Nugraha, David Roni G Sinaga SE dan Syaiful Ramadhan. Mewakili pengelola hotel Purna Irawan dan Sianturi, sedangkan dari Dinas PKP2R Ahmad Cahyadi dan mewakili perizinan Lase.
Rekomendasi itu dikeluarkan karena Komisi IV melihat banyaknya penyimpangan pembangunan Hotel Central. "Karena sudah jelas melanggar aturan, maka harus ditindak yakni stanvas. Kita sangat setuju investasi di Medan, namun bukan berarti suka-suka dan tidak mengikuti aturan," tegas Paul seraya menyebut semua pihak harus taat aturan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Sebelumnya, Kabid Pengendalian Perizinan Dinas PKP2R Medan Cahyadi mengatakan untuk bangunan hotel diterbitkan hanya 9 lantai namun pembangunan di lapangan sudah 13 lantai. Begitu juga soal penyediaan ruang terbuka hijau tidak dipenuhi.
Parahnya lagi, perizinan untuk dokumen Amdal dituding sarat penyimpangan. Bahkan, terkait penyediaan lokasi parkir layaknya hotel tidak dapat dipenuhi. Dalam rapat itu juga terungkap bahwa lahan Hotel Central merupakan milik Pemprov Sumut yang dipinjampakaikan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 tahun.
Dalam rekomendasi dikuatkan Cahyadi, setelah mendapat rekomendasi stanvas, tidak boleh melakukan kegiatan apapun di lapangan. Karena menurutnya tidak ada istilah stanvas parsial tapi keseluruhan. (M13/q)