Jakarta (SIB)
Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung secara intensif kembali memeriksa 9 saksi terkait dugaan korupsi pada PT Jiwasraya yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp13,7 triliun.
"Tim jaksa penyidik pada jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI, telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan pemeriksaan satu orang tersangka terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono SH MH, kepada wartawan di gedung bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Menurut Kapuspenkum Kejagung, kesembilan saksi yang diperiksa adalah, Direktur Equaily PT. Lotus Andalan Sekuritas, Alwi Halim, Danang Suryono (GM Operasional dan Pelayanan PT. Asuransi Jiwasraya (PT.AJS), De Yong Adrian (eks Dir. Pemasaran PT. AJS, Supardi Sudiro (Kepala Divisi Management Resiko PT. AJS, Putu Sutama, SE MM (eks GM Teknis PT. AJS), J Wahyoedi Hidayat (Direktur PT. SMRU), Agustin Widhiastuti (pjs Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. AJS), Devi Henita (Direktur Independent PT. Angkasa Karyatama dan Adnan Tabrani (Direktur Independent PT Hanson Internasional Tbk.
Selain itu, mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menjelaskan dari 9 orang saksi yang diperiksa, 3 orang saksi merupakan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya belum lengkap dan sisa 6 orang saksi merupakan pemeriksaan perdana dan dari 9 saksi dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok saksi, yaitu 1 orang saksi dari perusahaan sekuritas keuangan, 2 orang saksi dari perusahaan emiten yg menjual saham di bursa, 5 orang saksi dari management PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan 1 orang saksi dari PT Hanson Internasional Tbk.
Sedangkan tersangka yang dimintai keterangannya, lanjut Harri Setiyono, adalah tersangka Benny Tjokrosaputro.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto.
Keenam tersangka ditahan oleh Kejagung di lima rumah tahanan berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 mendatang. Bahkan petugas Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (J02/d)