Rantauprapat (SIB)
Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemkab Labuhanbatu 'menjerit'! Enam ribu pegawai Pemkab itu mulai dari pegawai kantor bupati, DPRD hingga kantor desa sampai belum gajian. Mereka tidak tahu apa masalahnya, namun semua sangat kecewa. Apalagi sepanjang sejarah baru kali ini mengalami keterlambatan penggajian hingga minggu kedua.
"Kami nggak tahu apa masalahnya sehingga sampai sekarang kami PNS belum gajian. Padahal, biasanya paling lambat tanggal 3 kami sudah menerima gaji," kata sumber wartawan yang enggan disebut namanya, Rabu (12/2).
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Muflih saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, mengatakan keterlambatan bayar dikarenakan permasalahan administrasi.
"Akan segera dibayarkan dan masih dalam proses. Untuk Januari sudah dibayar, hanya Februari yang belum dibayar," ungkap Muflih.
Terkait masalah keterlambatan penggajian PNS tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu dan DPC PKB Labuhanbatu bereaksi keras.
Dalam siaran pers, Rabu (12/2) malam, pengurus kedua parpol itu merasa empati atas kejadian ini. Ketua DPC PDI Perjuangan Dahlan Bukhari dan Ketua PKB Labuhanbatu Umar Lubis SAg menyatakan sikap sekaligus menginstruksikan kader-kader mereka yang duduk di DPRD Labuhanbatu untuk tidak menerima gaji sebelum gaji 6.000 ASN dicairkan Pemkab Labuhanbatu.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini, mengingat gaji ASN sangat penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka," kata Umar dalam pertemuan di Kantor DPC PDIP Labuhanbatu Jalan Ahmad Yani Rantauprapat.
Menurut Dahlan dan Umar, harus ada pihak yang bertanggungjawab atas kejadian ini. Sebab baru pertama kali dalam sejarah Labuhanbatu, gaji ASN telat dibayarkan Pemkab.
Dahlan Bukhari, mantan Ketua DPRD Labuhanbatu, menyebut, sesuai aturan, gaji ASN diperoleh dari Dana Alokasi Umum (DAU), gaji DPRD diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan anggaran proyek diperoleh dari DAU maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Meski gaji DPRD tidak ada masalah dalam sistem penggajian karena diperoleh dari PAD, namun tetap saja akan menimbulkan gejolak sosial," ujarnya.
Dahlan menilai terlambatnya pembayaran gaji ASN dan proyek di Labuhanbatu, membuktikan adanya keteledoran dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Keteledoran itu tentunya tanggungjawab bupati selaku kepala daerah, Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah," sebut Dahlan.
Dia menilai Pemkab ini terkesan amburadul atau tidak teliti dalam melaksanakan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
"Bayangkan saja, laporan kinerja keuangan daerah yang seharusnya dilaporkan secara otomatis ternyata masih dilaporkan secara manual, sehingga ditolak pihak Kementerian Keuangan. Itulah yang melatarbelakangi terlambatnya pencairan DAU Labuhanbatu yang terdiri dari 12 tahap dalam satu tahun," ujarnya.
Umar dan Dahlan menyebut telah menginstruksikan kadernya di DPRD tidak menerima gaji sebelum gaji ASN cair, sebagai bentuk penolakan terhadap keterlambatan penggajian ASN.
"Kami telah instruksikan kepada kader di DPRD untuk mengembalikan gaji ke kas daerah, sebelum ASN gajian," kata Umar.
Umar bahkan mendesak pemerintah pusat dan penegak hukum untuk membuka akar persoalan mengapa hingga saat ini gaji ASN dan proyek belum bisa dibayarkan Pemkab Labuhanbatu.
Sikap dua ketua partai itu langsung direspon masing-masing kadernya. Anggota DPRD Labuhanbatu, Jismer Lumbanbatu dari PDIP dan Jaimar Nababan dari PKB, menyatakan siap mengembalikan gaji mereka sesuai instruksi partai.
"Kami juga prihatin dan menaruh empati. Maka kami akan mengembalikan uang gaji kami. Kami juga akan sampaikan kepada teman-teman lainnya," kata Jaimar Nababan. (BR6/f)