Tanjungbalai (SIB)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendesak Polres Tanjungbalai menuntaskan pengaduan wartawan Harian SIB, terhadap oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumut.
Desakan itu disampaikan Ketua PWI Kota Tanjungbalai Usni Fili Panjaitan, Rabu (12/2) kepada SIB, menyikapi kasus yang dialami wartawan SIB, Regen Silaban. "Kita minta Polres Tanjungbalai segera menuntaskan laporan wartawan SIB terhadap oknum pegawai BPK RI Sumut, berinisial SS," tegas Panjaitan.
Panjaitan mendesak Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, serius menyikapi dan menindaklanjuti laporan tersebut. "Keseriusan Kapolres menentukan sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus ini. Harapan kita kasus ini tidak berlarut-larut dan harus menemukan titik terang penanganannya," pinta Panjaitan.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait laporan korban, Regen Silaban yang mengaku dihadang oknum pegawai BPK RI Sumut, SS saat mengambil gambar salah satu proyek yang diperiksa BPK, di antaranya Adi Sastra (wartawan), Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tanjungbalai Basuki Rakhmad dan terlapor oknum pegawai BPK RI Sumut SS.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/04/I/Res.1.24/2020/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2020 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP S K Harefa, bahwa penyelidik Polres Tanjungbalai telah meminta keterangan terhadap Sisca Sinaga, dan sampai saat ini 2 alat bukti belum ditemukan tentang terjadinya peristiwa pidana.
Penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan rencana tindak lanjut dari hasil penyelidikan. "Inilah isi surat SP2HP yang saya terima dari Polres Tanjungbalai," ujar Regen Silaban memerlihatkan SP2HP perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya. (A08/d)