Untuk Memudahkan Para Wajib Pajak, Ditjen Pajak akan Ganti EFIN dengan OTP

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2020 23:02 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_3609_Untuk-Memudahkan-Para-Wajib-Pajak--Ditjen-Pajak-akan-Ganti-EFIN-dengan-OTP.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
money.kompas.com
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berupaya memudahkan para wajib pajak agar semakin mudah dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

Jakarta (SIB)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berupaya memudahkan para wajib pajak agar semakin mudah dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Langkah terkini, Ditjen Pajak bakal mengganti Electronic Filing Identification Number (EFIN) dengan One-Time Password (OTP), sehingga wajib pajak tak perlu lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengetahui EFIN-nya.

"EFIN menjajaki dengan OTP, semoga keburu (tahun ini). Bukan teknisnya, tapi MoU dengan beberapa operator dan kesiapan menyambung ke sistem kita," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi di Jakarta, Selasa (11/2).

Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. Selama ini, untuk bisa mendapatkan EFIN, wajib pajak perlu menyambangi KPP terdekat untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, wajib pajak harus melakukan aktivasi melalui laman djponline dan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password untuk bisa mengakses e-filing.

Namun, karena tidak semua WP merupakan pengguna aktif email, banyak dari WP ketika lupa EFIN dalam masa pelaporan SPT merasa kerepotan karena harus kembali KPP untuk bisa mendapatkan kode EFIN yang baru. Dengan menggunakan OTP diharapkan WP bisa lebih mudah dalam melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunannya. "Supaya teman-teman wajib pajak lebih mudah, karena enggak ribet, dari sisi pajak juga tidak perlu membuka email dan sebagainya," ujar Iwan.

OTP sendiri merupakan kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai yang terdiri dari 6 digit karakter unik dan rahasia, yang umumnya dikirimkan melalui SMS atau email.

Iwan melanjutkan, nantinya wajib pajak akan diminta memberikan data secara valid sehingga seluruh data pajak juga akan terverifikasi dan terhubung dengan nomor. "Kita lihat, masyarakat masih banyak yang belum aktif menggunakan e-mail, meski data menunjukkan populasi penduduk dengan jumlah handphone lebih banyak jumlah handphone-nya. Kita yakini, tren orang Indonesia saat ini menggunakan OTP. Kita kejar ini bisa Maret, kalau tahun depan sudah pasti," ujar dia. (Kompas.com/d)

Berita Terkait

Headlines

Balap Liar Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Mie Gacoan-SPBU Simpang Mangga Rantauprapat

Headlines

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Headlines

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Headlines

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Headlines

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal

Headlines

Pemkab Tapteng Salurkan 94 Ribu Kilogram Benih Padi ke Petani Pascabencana