Jokowi Pakai Istilah ISIS Eks WNI

* Yang Menyelinap ke Indonesia akan Diadili
Redaksi - Jumat, 14 Februari 2020 10:13 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_9277_Jokowi-Pakai-Istilah-ISIS-Eks-WNI-.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
news.detik.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan istilah eks WNI untuk menyebut para kombatan yang bergabung dengan ISIS.

Jakarta (SIB)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan istilah eks WNI untuk menyebut para kombatan yang bergabung dengan ISIS. Istana menjelaskan Jokowi ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan.

"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan," ujar Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, kepada wartawan, Kamis (13/2).

Dini mengatakan, dalam UU tersebut, ada beberapa penyebab seorang WNI kehilangan kewarga-negaraannya. Salah satunya karena WNI tersebut bergabung dengan militer asing tanpa izin.

"Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," katanya.

Kemudian, WNI tersebut juga menyatakan keinginannya untuk tidak menjadi warga Indonesia. Dini mencontohkan dengan pembakaran paspor.

"Menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI (tindakan pembakaran paspor dapat dianggap pernyataan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI), tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI," tutur Dini.

Istilah 'ISIS eks WNI' digunakan Jokowi saat dia mengemukakan sikap tegasnya: tak akan memulangkan mantan kombatan ISIS. Sikap itu diambil pemerintah karena negara ingin menjamin keamanan dalam negeri dari teroris. Ada ratusan juta penduduk Indonesia yang harus dijamin keamanannya.

"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 267 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan. Oleh sebab itu, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Stateless

Jokowi menggunakan istilah eks WNI untuk menyebut para kombatan ISIS. Lalu apa kewarganegaraan mereka?

"Sudah dikatakan stateless," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2).

Moeldoko mengatakan, status stateless tersebut merupakan keinginan para eks WNI tersebut. Hal itu, kata dia, ditunjukkan dengan pembakaran paspor. Maka, menurut dia, status stateless itu tak perlu melalui proses peradilan.

"Itu sudah sangat tegas dalam UU tentang Kewarganegaraan," kata dia.

"Karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," imbuh Moeldoko.

Sementara untuk kombatan, yang diduga masih memiliki paspor, Moeldoko mengatakan pemerintah akan melakukan verifikasi data. Verifikasi itu untuk melakukan penangkalan masuk ke Indonesia ke depannya.

"Ya itu (tim pemverifikasi) bisa gabungan, BIN, BNPT, kepolisian," ujar Moeldoko.

Istilah 'ISIS eks WNI' digunakan Jokowi saat dia mengemukakan sikap tegasnya: tak akan memulangkan mantan kombatan ISIS. Sikap itu diambil pemerintah karena negara ingin menjamin keamanan dalam negeri dari teroris. Ada ratusan juta penduduk Indonesia yang keamanannya harus dijamin.

"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 267 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan. Oleh sebab itu, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Akan Diadili

Moeldoko juga menegaskan, pemerintah sudah mengantisipasi jika ISIS eks WNI menyelinap masuk ke Indonesia. Pemerintah akan mewaspadai jalur-jalur perbatasan.

"Kita sudah antisipasi dengan baik, maka dari Imigrasi, dari seluruh aparat yang berada di border, di perbatasan itu akan memiliki awareness yang lebih tinggi," kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan antisipasi itu didahului dengan verifikasi data. Pemerintah akan mendata 689 kombatan dan keluarganya yang saat ini tersebar di sejumlah negara di Timur Tengah.

Verifikasi data itu rencananya akan dilakukan oleh tim gabungan dari BIN, BNPT, dan Kepolisian. Verifikasi diperkirakan berjalan hingga 3 sampai 4 bulan lamanya.

"Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah adalah melakukan verifikasi, pendataan secara detail. Nanti akan dikirim dari tim dari Indonesia untuk melihat, mendata secara detail siapa-siapa itu yang dari jumlah 689 dari anak-anak, ibu-ibu, dan kombatannya, itu nanti akan kita data dengan baik. Setelah kita data, pasti kita akan mewaspadai tempat-tempat yang menjadi perembesan," tuturnya.

Sementara, untuk kombatan yang berhasil menyelinap, Moeldoko mengatakan akan diadili secara hukum. Hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.

"Berikutnya ada UU yang memang kemarin dalam kajian di rapat dengan Presiden ada UU yang mengatakan satu, tentang kewarganegaraan, yang kedua tentang siapa saja yang sudah punya niat itu sudah bisa diadili," kata Moeldoko.

"Jadi karena mereka ke sana dalam rangka bergabung dengan ISIS, sebuah organisasi teroris, nah itu sudah masuk kategori. Begitu pulang ya ada langkah-langkah penegakan hukum. Nanti bagaimana kelanjutannya, pasti ya seperti apa yang berjalan di Indonesia," sambung dia.

Saat ditanya manakah UU yang digunakan sebagai acuan untuk mengadili, apakah UU tentang Kewarganegaraan atau UU tentang Terorisme, Moeldoko tak menjawab lugas.

"Case-nya yang berbeda. Case untuk menentukan status kewarganegaraan ada, case yang akan menentukan mereka nanti masuk kategori niat tadi itu juga ada. Begitu masuk, dikenali niatnya dari awal, perlakuannya akan seperti ini," tutur Moeldoko.

Tak Cabut

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pemerintah Indonesia tidak mencabut status kewarganegaraan WNI eks ISIS. Ia menegaskan eks ISIS hanya tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia.

"Kita kan nggak mencabut kewarganegaraan, nggak boleh mereka pulang, karena mereka ISIS," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam.

Mahfud mengatakan, untuk mencabut status kewarga-negaraan WNI, diperlukan proses hukum.

"Kalau nanti kalau mencabut kewarganegaraan, pasti ada proses hukumnya," kata Mahfud.

Setia Pancasila

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai kombatan ISIS eks WNI yang masih ingin pulang ke Indonesia perlu difasilitasi. Abdul menyebut, WNI yang bisa setia kepada Pancasila dapat kembali dengan beberapa persyaratan dan pembinaan khusus.

"Mereka yang masih WNI dan ingin kembali perlu difasilitasi, pemulangan bersifat suka rela. WNI yang tidak setia kepada Pancasila dapat kembali dengan beberapa persyaratan dan pembinaan khusus. Persyaratan tersebut antara lain tidak melakukan tindakan kriminal dan bersedia menjalani pembinaan ideologi di karantina atau tempat khusus lainnya," kata Abdul saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).

Abdul menjelaskan, ada tiga kategori terkait WNI yang bergabung dalam kelompok ISIS tersebut. Menurutnya, WNI itu ada yang memang berniat menjadi kombatan ISIS dan ada juga yang hanya menjadi korban tertipu oleh keluarganya.

"Pertama, mereka yang berangkat ke Suriah dan menjadi kombatan secara ideologis. Kedua, mereka yang menjadi kombatan karena alasan pragmatis karena iming-iming gaji yang tinggi. Mereka tidak memiliki ideologi yang kuat. Ketiga, mereka yang ke Suriah hanya karena ikut-ikutan atau bahkan tertipu oleh anggota keluarga atau teman. Mereka sama sekali tidak terlibat sebagai kombatan, sebagian mereka malah menjadi berbagai tindakan kekerasan," katanya.

"Mereka yang setia kepada Pancasila terutama perempuan dan anak-anak dapat kembali tanah air. Mereka dapat langsung dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat dengan syarat wajib lapor kepada aparat setempat," lanjut dia.

Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu melakukan pendataan yang akurat dan screening yang ketat. Menurutnya, pemerintah bisa mengajak organisasi masyarakat (Ormas) untuk pembinaan.

"Memang langkah pemulangan dan menerima eks ISIS yang kembali harus dilakukan secara sangat hati-hati agar mereka tidak meresahkan dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Pemerintah menugaskan BNPT agar membina eks ISIS yang kembali dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (detikcom/d)

Berita Terkait

Headlines

Balap Liar Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Mie Gacoan-SPBU Simpang Mangga Rantauprapat

Headlines

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Headlines

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Headlines

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Headlines

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal

Headlines

Pemkab Tapteng Salurkan 94 Ribu Kilogram Benih Padi ke Petani Pascabencana