Ormas Islam Ajukan Cawalkot Medan Independen, KPU Ingatkan Syarat Dukungan

* Pendaftaran Dibuka 19-23 Februari 2020
Redaksi - Jumat, 14 Februari 2020 10:18 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_6326_Ormas-Islam-Ajukan-Cawalkot-Medan-Independen--KPU-Ingatkan-Syarat-Dukungan-.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
news.detik.com
Ilustrasi

Medan (SIB)

Sejumlah ormas Islam di Kota Medan mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota lewat jalur perseorangan (independen) di Pilkada Medan. KPU Medan mengingatkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi.

"Sesuai keputusan KPU Kota Medan, syarat minimal calon perseorangan minimal 104.954 dukungan tersebar sedikitnya di 11 kecamatan," kata anggota KPU Medan, Rinaldi Khair, Kamis (13/2).

Dia mengatakan syarat itu sudah sesuai dengan PKPU 16/2019. Rinaldi juga mengingatkan pendaftaran cawalkot-calon wakil wali kota Medan lewat jalur perseorangan bakal dibuka pada 19-23 Februari 2020.

"Khusus hari terakhir dibatasi hingga pukul 24.00 WIB," ucapnya.

Rinaldi mengatakan saat ini ada dua pasangan calon jalur perseorangan yang sudah menyerahkan mandat operator Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon). Kedua paslon itu adalah Anggiat-Dedy dan Yudi-Suyono.

KPU Medan, kata Rinaldi, bakal menggelar sosialisasi penyerahan syarat dukungan pada Jumat (14/2). Sejumlah bakal paslon yang diundang.

"Ada delapan lebih bakal calon perseorangan yang diundang. Di antaranya dua calon yang sudah serahkan mandat LO/operator Silon atas nama Anggiat-Dedy dan Yudi-Suyono, lalu bakal paslon yang sebelumnya sudah pernah berkonsultasi ke KPU Kota Medan namun belum serahkan mandat operator, serta bakal paslon yang menurut informasi di masyarakat sudah mendeklarasikan diri," ujarnya.

Dia mengatakan KPU Medan juga sudah membuka pusat bantuan bagi bakal paslon jalur perseorangan yang ingin berkonsultasi. Rinaldi mengingatkan semua data dukungan bakal paslon dari jalur perseorangan harus diinput ke Silon.

"Sesuai dengan Peraturan KPU No 18/2019, pasal 14, ada kewajiban bagi bakal paslon untuk menginput semua data dukungannya ke Silon. Hal itu untuk memudahkan bakal paslon dalam mengidentifikasi data dukungan ganda dan meminimalisir kesalahan atau dukungan tidak memenuhi syarat jika dilakukan pemeriksaan berkas," ucapnya.

Sebelumnya, koalisi ormas Islam mendeklarasikan diri mengusung Azwir Ibnu Aziz dan Abdul Latif Khan untuk maju di jalur independen dalam Pilkada Medan. Dengan mengusung slogan Anugrah Medan, mereka yakin pasangan ini siap untuk menghadapi menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution ataupun Plt Walkot Medan, Akhyar Nasution.

"Kita tidak ingin calon Wali Kota Medan ini dia ke dia juga. Bobby dengan wakilnya, Akhyar dengan wakilnya. Itu yang namanya dia ke dia juga," ujar salah satu tim perumus calon, Masri Sitanggang, di acara konsolidasi tim paslon di Amaliun Foodcourt Medan, Selasa (11/2). (detikcom/d)

Berita Terkait

Headlines

Balap Liar Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Mie Gacoan-SPBU Simpang Mangga Rantauprapat

Headlines

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Headlines

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Headlines

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Headlines

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal

Headlines

Pemkab Tapteng Salurkan 94 Ribu Kilogram Benih Padi ke Petani Pascabencana