PGI Minta SKB 2 Menteri Direvisi

Waka Komisi VIII DPR RI : Hak Ibadah Dijamin UUD

* Moderamen GBKP Sayangkan SKB 2 Menteri Dipakai Menekan Minoritas
Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 09:25 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_9101_Waka-Komisi-VIII-DPR-RI---Hak-Ibadah-Dijamin-UUD.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
Ace Hasan Syadzily

Jakarta (SIB)

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta surat keterangan bersama (SKB) dua menteri mengenai pendirian tempat ibadah direvisi. PGI menilai SKB dua menteri saat ini belum memfasilitasi kemudahan beribadah.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, pada prinsipnya negara memberi kebebasan beragama dan tiap pemeluk juga dilindungi negara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang jadi konstitusi.

"Saya kira kita harus memegang prinsip bahwa negara harus memberikan kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan memberikan perlindungan untuk beribadah kepada para pemeluknya. Itu prinsip dasar yang dilindungi dalam konstitusi kita," kata Ace Hasan kepada wartawan, Jumat (14/2).

Ace mengatakan, harmoni dan toleransi dalam masyarakat harus menjadi komitmen dan diwujudkan semua pihak. Menurutnya, semua pihak harus menghargai dan menghormati agama dan keyakinan orang lain.

"Tidak boleh ada pihak manapun yang menghalangi hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan agamanya. Itu merupakan hak yang dijamin konstitusi kita," ungkap elite Partai Golkar ini.

SKB dua menteri yang dimaksud PGI ialah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

PGI mengusulkan SKB dua menteri direvisi karena ada persoalan sulitnya mendirikan rumah ibadah. PGI menyoroti soal sistem proporsional dalam pendirian tempat ibadah.

Sistem proporsional dikritik PGI karena mengedepankan voting dibanding musyawarah. Voting dianggap menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah. Pada poin ini, Ace sepakat masalah kehidupan keagamaan diselesaikan lewat musyawarah mufakat.

"Nah, soal pendirian rumah ibadah, seharusnya pendekatan yang digunakan bukan semata-mata pendekatan kuantitatif dan proporsionalitas, tetapi lebih baik diselesaikan melalui pendekatan musyawarah antara masyarakat di lingkungannya," kata Ace.

"Pendekatan kuantitatif berpotensi selalu melahirkan siapa yang banyak akan lebih mendominasi dari pada yang sedikit. Padahal, dalam soal kehidupan keagamaan, kita harus berangkat dari prinsip dasar sebagaimana yang diatur konstitusi kita bahwa semua memiliki hak sama sebagai warga negara," tambahnya.

Dalam SKB dua menteri, PGI juga menyoroti soal peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurutnya, izin pendirian tempat ibadah tidak berpatok pada rekomendasi FKUB, melainkan berdasarkan otoritas negara.

Ace menilai kehadiran FKUB tetap penting utamanya sebagai wadah musyawarah antara pemuka agama. Dia mengatakan jika FKUB optimal, masalah antarumat beragama bisa ditekan.

"Namun soal keberadaan FKUB, menurut saya tetap penting sebagai wadah untuk musyawarah antara pemuka agama. FKUB ini merupakan wadah bagi para tokoh-tokoh agama untuk membahas berbagai persoalan keagamaan. Dengan optimalnya peran FKUB maka dari sejak awal potensi masalah antarumat beragama akan lebih terantisipasi dalam sejak dini sehingga dapat dicarikan jalan keluarnya," beber Ace.

Diketahui, berdasarkan SKB dua menteri nomor 8-9/2006, pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:

1.Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;

2.Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

3.Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan

4.Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Sayangkan

Sementara itu, Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) sangat menyayangkan SKB 2 menteri yang seharusnya dipakai dalam rangka menolong orang untuk mendirikan rumah ibadah dengan semangat toleransi, justru dipakai untuk menekan kelompok 'minoritas'.

Sekretaris Umum Moderamen GBKP Pdt Rehpelita Ginting MMin mengatakan pendirian rumah ibadah adalah hak setiap warga negara yang seharusnya dijamin oleh negara. Negara berkewajiban memfasilitasi setiap warganya untuk beribadah sebagai wujud bahwa ia percaya pada Tuhan yang Maha Esa.

"Jikalau ada keberatan dari warga pemeluk lain, maka pemerintah harus menjadi fasilitator menjembatani mengapa terjadi penolakan. Jikalau alasan yang diajukan pihak yang menolak mendirikan rumah ibadah selama itu tidak bertentangan dengan hukum, maka pemerintah harus berani untuk memberi izin mendirikan rumah ibadah dan tidak takut pada tekanan kelompok tertentu," kata Pdt Rehpelita Ginting kepada wartawan di Medan, Jumat (14/2), menyikapi PGI minta SKB 2 menteri direvisi.

Namun faktanya belakangan ini, sebutnya, semakin marak terjadi penolakan pendirian rumah ibadah, baik yang akan baru mengusulkan IMB maupun yang sudah memiliki IMB.

"Jikalau pendirian IMB rumah ibadah ditentukan oleh izin kelompok mayoritas atau yang merasa lebih berkuasa, maka bisa kita bayangkan akan terjadi sikap anarkis dan arogan yang mengarah kepada penindasan dalam beragama," ujarnya.

Karena itu, Moderamen GBKP sangat setuju dengan yang diperjuangkan PGI agar SKB 2 menteri direvisi. “Ini bukan semata untuk kelompok agama tertentu dalam pengurusan pendirian rumah ibadah, tetapi berlaku secara universal dalam wilayah Indonesia,” katanya.

Pdt Rehpelita Ginting memisalkan di kantong-kantong Kristen ada agama tertentu yang hendak mendirikan rumah ibadah, maka tidak ada alasan bagi warga Kristen untuk menolaknya selama tidak bertentangan dengan hukum. Sebaliknya jikalau di kantong-kantong Muslim ada agama lain yang mendirikan rumah ibadah, maka tidak ada alasan untuk menolaknya selama tidak bertentangan dengan hukum.

Menurutnya, terjadinya penolakan pendirian rumah ibadah agama lain menunjukkan bahwa rakyat masih terus perlu belajar untuk mewujudkan Indonesia yang sesungguhnya. Indonesia adalah pluralisme dan Bhineka Tunggal Ika.

"Penolakan terhadap pendirian rumah ibadah menunjukkan bahwa rakyat belum siap untuk membangun Indonesia yang sesungguhnya dalam bangunan kebhinekaan. Di samping itu, kita masih merenung ulang akan iman yang seharusnya lebih bertumbuh dan termanifestasi di dalam interaksi dengan orang yang berbeda agamanya dengan kita," tegasnya.

"Mengapa timbul ketakutan adanya orang lain yang berbeda iman dengan kita, sementara yang dilakukan orang tersebut sama dengan yang kita lakukan dalam kebaikan. Maka inilah yang dinamakan ketidaksiapan melihat adanya kebaikan pada agama lain," tambahnya lagi.

Selama rakyat selalu melihat orang lain sebagai ancaman dalam iman, maka penolakan rumah ibadah orang lain akan terus terjadi. "Namun jikalau rakyat melihat bahwa dengan pendirian rumah ibadah membangun spritualitas dan cara hidup yang membawa kebaikan, maka rakyat mendukung setiap pendirian rumah ibadah dengan mengatas namakan agama. Tapi jika kita menolak pendirian rumahibadah yang berbeda dengan iman kita, sesungguhnya kita mengkerdilkan iman kita," tuturnya.

Seharusnya iman akan teruji ketika rakyat hidup dengan orang lain. Karena itu, pihaknya mendukung pemerintah agar tegas menindak setiap oknum atau kelompok yang melakukan perusakan rumah ibadah serta penolakan pendirian rumah ibadah selama ketentuan sudah dipenuhi.

"Kami juga sangat menyayangkan rumah ibadah yang sudah memiliki IMB, tapi tidak bisa dibangun atau dipersulit pendiriannya. Peran FKUB yang ada di setiap daerah seharusnya membantu memberi pencerahan kepada setiap masyarakat bahwa pendirian rumah ibadah bukanlah sebuah ancaman bagi masyarakat yang berbeda agamanya," ungkapnya mengakhiri. (detikcom/d)

Berita Terkait

Headlines

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Headlines

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Headlines

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Headlines

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal

Headlines

Pemkab Tapteng Salurkan 94 Ribu Kilogram Benih Padi ke Petani Pascabencana

Headlines

Terlibat Kasus Ganja, 3 Pria Diamankan Polisi