Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Naik Jadi Rp17 Triliun

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 10:01 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_2139_Kerugian-Negara-Kasus-Jiwasraya--Naik-Jadi-Rp17-Triliun.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
kompas.tv
Ilustrasi

Jakarta(SIB)

Direktur penyidikan pada pidana khusus Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah mengungkapkan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami kenaikan dari Rp 13,7 triliun menjadi Rp17 triliun.

"Sementara ini ya Pak Jaksa Agung bilang Rp 13,7 triliun, ini sudah ketemu di atas itu, perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun," kata Febrie Ardiansyah di gedung bundar, Jakarta, Jumat (14/2).

Meskipun mengungkapkan adanya lonjakan kerugian negara tersebut, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu belum bisa memastikan berapa nilai total kerugian negara akibat oknum kotor dari pihak PT Jiwasraya tersebut.

"Ini kan diaudit dengan bantuan BPK, nah kita nanti tunggu real terakhirnya lah, tapi ini akan terus dilakukan perhitungan," tandasnya.

KOREK KETERANGAN

Sementara itu, terkait proses penanganan kasus tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harri Setiyono mengatakan, tim jaksa penyidik telah memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Mereka antara lain Mohammad Rommy (eks Kepala Bagian Pengembangan Dana PT AJS), Yongky Teja (saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir) dan Fatahillah Moh Kanam (PT Bank CIMB Niaga).

Harri menuturkan 1 orang saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir dan meminta untuk blokir dibuka, 1 orang saksi dari managemen PT AJS yang juga mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana dan 1 orang saksi dari Bank CIMB Niaga yaitu salah satu bank swasta yang diajak kerjasama oleh PT AJS dalam penjualan JS Saving Plan.

"Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini baik sebagai saksi maupun ahli masih akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," pungkasnya.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartomo Tirto.

Keenam tersangka ditahan Kejagung di lima rumah tahanan berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari sejak Selasa, 14 Januari 2020 mendatang. Bahkan petugas Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 13 orang yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya tersebut.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (J02/f)

Berita Terkait

Headlines

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Headlines

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Headlines

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Headlines

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal

Headlines

Pemkab Tapteng Salurkan 94 Ribu Kilogram Benih Padi ke Petani Pascabencana

Headlines

Terlibat Kasus Ganja, 3 Pria Diamankan Polisi