KPK Bakal Jerat Hukum Siapa Pun yang Sembunyikan Harun Masiku

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 10:14 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_475_KPK-Bakal-Jerat-Hukum-Siapa-Pun-yang-Sembunyikan-Harun-Masiku.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
news.detik.com
Alexander Marwata 

Jakarta (SIB)

KPK terus memburu tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. KPK juga tak segan menjerat hukuman pidana kepada pihak-pihak yang terbukti menyembunyikan Harun.

"Iya pasti kalau ada (hukuman pidana bagi yang sengaja menyembunyikan). Nanti kalau yang bersangkutan sudah ketemu dia pasti akan bercerita kemana saja selama ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Alex mengatakan KPK hingga kini memang belum mengetahui keberadaan Harun Masiku. Menurutnya, KPK juga membentuk tim satgas khusus, untuk memburu Harun Masiku.

"Kita sudah bentuk tim juga satgas khusus, kita sudah keluarkan satgas khusus kita sudah keluarkan DPO tapi belum didapatkan," ucapnya.

Alex kemudian bicara soal kabar tim KPK kehilangan jejak Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat sebelum operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Alex, saat itu tim KPK belum mengetahui pasti apakah yang di sekitar PTIK itu Harun atau pihak lain.

"Kita belum tahu siapa yang ada di PTIK, kita belum tahu saat itu. Yang jelas yang bersangkutan sampai saat ini keberadaannya tidak atau belum kita ketahui. Kita ke depan sudah kerja sama dengan Polri untuk cari yang bersangkutan," sebut Ali.

Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai buron oleh KPK namun belum juga ditemukan hingga kini. Berbagai upaya dilakukan KPK untuk menangkap Harun, salah satunya meminta bantuan Polri.

Ketua KPK Firli Bahuri juga meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri. Firli mengatakan apa pun upaya Harun untuk bersembunyi akan dicari dan ditangkap.

"Lebih khusus lagi kepada tersangka (Harun Masiku) supaya segera menyerahkan diri, karena (sampai) kapan pun dia (bersembunyi) akan kita cari dan akan kita tangkap," kata Firli di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (23/1).

Dalam kasus suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

KPK menduga Harun memberikan suap kepada Wahyu yang saat itu menjabat sebagai Komisione KPK terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia. (detikcom/d)

Berita Terkait

Headlines

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Headlines

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Headlines

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Headlines

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal

Headlines

Pemkab Tapteng Salurkan 94 Ribu Kilogram Benih Padi ke Petani Pascabencana

Headlines

Terlibat Kasus Ganja, 3 Pria Diamankan Polisi