KPK Jebloskan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 10:18 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_7549_KPK-Jebloskan-Eks-Gubernur-Aceh-Irwandi-Yusuf-ke-Lapas-Sukamiskin.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
news.detik.com
Irwandi Yusuf

Jakarta (SIB)

KPK mengeksekusi terpidana korupsi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Eksekusi terhadap Irwandi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

"Jaksa eksekusi KPK pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana H Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 dan 2017 sampai 2018)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/2).

KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin. Irwandi akan menjalani masa tahanan sebagaimana putusan MA yang menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa dengan memperbaiki putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

"Di Lapas Sukamiskin," sebutnya.

Sebelumnya, MA menyunat hukuman mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. MA Menyunat vonis Irwandi yang semula ditetapkan 8 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta, menjadi 7 tahun penjara. MA beralasan Irwandi telah berjasa untuk Indonesia.

"Isi putusannya menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta selama delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Hakim yang mengadili kasasi Irwandi diketuai oleh hakim agung Prof Surya Jaya, dan hakim anggotanya adalah hakim Krisna Harahap dan hakim Askin. MA menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak tepat karena memperberat vonis Irwandi menjadi 8 tahun.

Selain itu, MA Menilai Irwandi sebagai mantan Gubernur Aceh Irwandi telah berjasa di Aceh dengan menciptakan perdamaian di Aceh. Atas pertimbangan itu, MA memangkas hukuman Irwandi.

Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Setelah itu, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahun penjara. Selain itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.

Irwandi diketahui menerima uang suap secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Selain itu, Irwandi disebut menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha.

ke Lapas Cipinang

KPK juga mengeksekusi staf khusus Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal yang divonis 4 tahun penjara. Eksekusi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa eksekusi KPK pada hari Kamis,13 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Hendri Yuzal (staf khusus Gubernur Aceh Irwandi Yusuf)," kata Ali Fikri.

KPK mengeksekusi Hendri ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Hendri akan menjalani masa hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Cipinang dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 7.500," ucapnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Hendri Yuzal. Hendri tetap divonis 4 tahun sesuai dengan putusan PN Tipikor Jakarta.

"Terhadap perkara terdakwa Hendri yuzal, staf khusus Gubernur nonaktif, Irwandi Yusuf, permohonan kasasinya ditolak," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Dalam perkara ini, Hendri diyakini sebagai perantara suap Irwandi. Irwandi diyakini menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Dalam kasus ini, Irwandi dihukum 7 tahun penjara. (detikcom/d)

Berita Terkait

Headlines

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Headlines

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Headlines

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Headlines

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal

Headlines

Pemkab Tapteng Salurkan 94 Ribu Kilogram Benih Padi ke Petani Pascabencana

Headlines

Terlibat Kasus Ganja, 3 Pria Diamankan Polisi