Dulu Dilarang Susi, Kini 30 Kapal Cantrang Boleh Melaut di Natuna

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 11:54 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_6497_Dulu-Dilarang-Susi--Kini-30-Kapal-Cantrang-Boleh-Melaut-di-Natuna.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Ilustrasi

Jakarta (SIB)

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar M Mochtar mengakui bahwa KKP telah mengizinkan kapal dengan alat tangkap cantrang untuk melaut di Laut Natuna Utara. Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil karena perairan Natuna sempat memanas karena diterobos kapal-kapal asing.

"Tiga puluh kapal cantrang yg beroperasi dengan SKM (Surat Keputusan Melaut) di Jateng tersebut, kita berikan untuk masuk ke ZEE Natuna Utara," kata Zulficar ketika dihubungi Tempo, Jumat (14/2).

Ia mengatakan, sebelum ditentukan jumlah tersebut, semula ada sekitar 400 kapal dari Jawa Tengah yang mengajukan diri ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM untuk melaut di Natuna Utara. Kemudian KKP menerima kurang lebih 100 kapal untuk diseleksi dan dicek statusnya. Akhirnya bisa diputuskan yang melaut pada wilayah ZEE Indonesia adalah 30 kapal.

"Setelah kami koordinasi dengan Kemenpolhukam, ternyata dominan adalah kapal cantrang," tuturnya.

Zulficar juga menjelaskan mengapa mayoritas kapal tersebut berasal dari Jawa Tengah. Alasannya, sejak tahun 2018, nelayan wilayah tersebut mendapatkan diskresi untuk bisa melaut menggunakan cantrang dengan mendapatkan Surat Keterangan Melaut (SKM), bukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Adapun alat tangkap cantrang hingga saat ini masih dilarang digunakan untuk menangkap ikan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Alat tangkap cantrang sempat dilarang oleh Menteri KKP saat itu, Susi Pudjiastuti, karena merupakan penangkap ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Akibatnya, cantrang bisa merusak terumbu karang di dalamnya dan mengambil semuanya yang terjaring.

Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan

ADVERTISEMENT

Zulficar mengungkapkan bahwa, pemberian izin 30 kapal cantrang itu tidak terlepas dari keramaian kapal asing dan coast guard Cina yang masuk ke dalam ZEE Indonesia. "Isu kedaulatan menguat, sehingga harus kita respons segera, sesuai arahan Presiden," ucapnya.

Natuna sendiri merupakan kawasan perbatasan yang strategis, sehingga harus ada peningkatan pengawasan pada wilayah tersebut. Pemerintah ingin memberdayakan masyarakat lokal, kemudian mengeksplorasi potensi perikanan yang belum maksimal dengan tambah unit kapal ke sana. "Membangun proses bisnis di sana," tutur dia. (T/d)

Berita Terkait

Headlines

Terlibat Kasus Ganja, 3 Pria Diamankan Polisi

Headlines

30.952 Tiket Terjual untuk Arus Mudik dan Balik Maret 2026

Headlines

Muniruddin: Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Mulai Melonjak Naik, Satgas Pangan Harus Sigap

Headlines

Polisi Lidik Dua Kasus Penyerangan Rumah Advokat di Jermal

Headlines

Formasi Laporkan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Headlines

Banjir Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem Melampaui Standar Mitigasi Nasional