Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak WNA Timur Tengah di Puncak Bogor Diungkap

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 16:05 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_5930_-Prostitusi-Berkedok-Kawin-Kontrak-WNA-Timur-Tengah-di-Puncak-Bogor-Diungkap.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
news.detik.com
Bareskrim Polri 

Jakarta (SIB)

Bareskrim Polri menangkap lima orang yang merupakan sindikat perdagangan orang bermodus kawin kontrak di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi menyebut pelaku biasanya menjual wanita ke turis Timur Tengah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan lima orang yang ditangkap adalah NN, OK, HS, DOR dan AB. Argo mengatakan pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Dengan modus booking out (BO), kawin kontrak dan short time, di daerah Jawa Barat," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkap peran tiap pelaku. NN dan Oka disebutkan berperan sebagai muncikari (penyedia wanita ke turis Timur Tengah), HS berperan mencari turis Timur Tengah (WNA) yang ingin melakukan kawin kontrak. DOR sebagai penyedia transportasi, sedangkan AB merupakan WNA yang ditangkap.

"Wisata seks 'halal' di Puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional. Sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di Puncak, kemudian terungkaplah jaringan," ujar Ferdy.

Ferdy mengungkapkan keempat pelaku sudah menjalankan bisnis kawin kontrak sejak 2015. Dari aksinya itu, lanjut Ferdy, pelaku biasanya mendapatkan untung 40 persen dari tiap perempuan yang melayani kawin kontrak.

"Kalau misalnya dibayar Rp 500 ribu, 40 persen dia dapat. Dibayar dia Rp 5 juta, 40 persen dia dapatnya itu. Sisanya untuk korban itu. Itu hidup bersama, dinikahkan, kemudian setelah itu selesai, mereka kembali ke negaranya masing-masing. Jadi, siapa pun bisa menjadi saksi dan penghulu, disahkanlah pernikahan kontrak ini. Kenapa menjadi bisnis? Karena ada supply dan demand. Dan ini dijadikan bisnis, bisnis seks di sana," ungkap dia.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 7 handphone, uang Rp 900 ribu, paspor dan 2 boarding pass milik pelaku AB, serta printout pemesanan apartemen. Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara. (detikcom/q)

Berita Terkait

Headlines

Terlibat Kasus Ganja, 3 Pria Diamankan Polisi

Headlines

30.952 Tiket Terjual untuk Arus Mudik dan Balik Maret 2026

Headlines

Muniruddin: Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Mulai Melonjak Naik, Satgas Pangan Harus Sigap

Headlines

Polisi Lidik Dua Kasus Penyerangan Rumah Advokat di Jermal

Headlines

Formasi Laporkan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Headlines

Banjir Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem Melampaui Standar Mitigasi Nasional