Kejagung Ringkus Terpidana Kasus Bank Century

Redaksi - Minggu, 16 Februari 2020 10:39 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_8686_Kejagung-Ringkus-Terpidana-Kasus-Bank-Century.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto SIB/Baren Siagian
TANGKAP: Tim Tangkap Buronan (Tabur) 33.1 Kejaksaan Agung meringkus mantan Komisaris PT. Nusa Utama Sentosa, Raden Mas Johanes Sarwono terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Bank Century. 

Jakarta (SIB)

Tim Tangkap Buronan (Tabur) 33.1 Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Inteljen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil meringkus mantan Komisaris PT. Nusa Utama Sentosa, Raden Mas Johanes Sarwono tepidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana bank Century.

"Mantan Komisaris PT Nusa Utama Sentosa, Raden Mas Johanes Sarwono ditangkap tim inteljen Kejaksaan Agung, saat berada di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan, Jumat (kemarin-red)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Sabtu (15/2).

Kapuspenkum menjelaskan, Johanes Sarwono merupakan tepidana dalam tindak pidana yang telah dinyatakan oleh pengadilan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, aliran dana Bank Century.

"Yang bersangkutan menerima aliran dana sebesar Rp 60.000.000.000 dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar,"ujar Hari Setiyono.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014, Johanes dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan," bebernya.

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan itu menegaskan, program Tabur merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Ditetapkan target bagi setiap Kejati di seluruh Indonesia minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Terhitung sejak periode 2018-2019 terdapat 371 buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini

"Raden Mas Johanes Santoso, SH merupakan kinerja Tabur ke-1 Kejati DKI dan total kinerja Tabur ke-4 di seluruh Indonesia tahun 2020," tandasnya.

Sebelumnya selama periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program TABUR 33.1. Terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

Hari Setiyono mengimbau kepada semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana untuk menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, kejaksaan akan memburu para buronan itu dimanapun berada. Sampai ke lobang semut pun, akan kami kejar dan tangkap,” pungkasnya. (J02/d)

Berita Terkait

Headlines

Era Baru AI Phone, 400 Juta Warga Dunia Gunakan Kecerdasan Buatan Samsung

Headlines

Polres Belawan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kelurahan Tangkahan

Headlines

Henry Jhon Hutagalung Minta Wali Kota Jangan Persempit Ruang Jualan Daging Babi

Headlines

Masyarakat Saribudolok Minta PLN Tidak Memadamkan Listik Selama Ramadan

Headlines

Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara subuh

Headlines

Gerakan ASRI dan Arah Baru Kebijakan Lingkungan di Era Prabowo