Tanah Karo (SIB)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan para provokator dalang kerusuhan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Rabu lalu akan dikirim ke Nusakambangan.
"Para provokator yang ada sekitar 20 orang akan diadili atas perbuatannya. Dan bagi yang hukumannya yang tinggi 10 tahun penjara setelah keputusan PN Kabanjahe tentang tindak pidana mereka akan dikirim ke Nusakambangan. Sisanya akan dikirim ke Lapas lain," ujar Yasonna, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe.
Dalam kunjungan melihat kondisi Rutan pasca kerusuhan yang terjadi, Minggu (16/2), Yasonna disambut Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal Batubara, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu SIK.
Yasonna menyesalkan terjadinya kerusuhan di Rutan Kabanjahe.
Menurutnya dari investigasi internal, peristiwa itu dipicu ada 4 napi diduga memprovokasi kerusuhan karena ditetapkan sebagai tersangka terkait razia narkoba di Rutan Kabanjahe. Ada napi yang berteriak-teriak lalu menyerang petugas Rutan. Mereka kemudian merangsek ke depan gedung perkantoran Rutan Kabanjahe. Dan mereka membakar gedung perkantoran.
“Kerusuhan ini diduga terkait peristiwa pada Rabu, 8 Februari 2020. Saat itu, pihak Rutan menggeledah sel. Ditemukan sabu-sabu seberat 30 gram milik 4 orang narapidana. Setelah dikembangkan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari dua oknum pegawai yang merupakan PNS 2017," paparnya.
Dari temuan ini, katanya, 4 napi dan 2 oknum pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Polres Tanah Karo. Selanjutnya, katanya, secara rutin pegawai Rutan melakukan penggeledahan sel di Rutan Kabanjahe.
Hingga akhirnya pada Selasa, 11 Februari, 4 napi dan 2 oknum pegawai yang berstatus tersangka kasus narkoba dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
"Empat orang narapidana tersebut melakukan provokasi terhadap narapidana lainnya untuk menentang penggeledahan terus menerus. Yang pada akhirnya pada Rabu (12/2) napi terprovokasi melakukan pemberontakan dan pembakaran gedung. Kelakuan dua oknum pegawai seperti ini jangan dikasih ampun. Padahal dua oknum pegawai masih baru diterima tahun 2017," ungkapnya.
Ia menjelaskan, perbaikan rumah tahanan masih dilakukan dan beberapa fasilitas sudah dapat dipergunakan kembali. "Pada saat melihat ke dalam Rutan, bangunan yang sudah dapat ditempati di antara beberapa blok tempat warga binaan ditahan," ungkapnya.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyiapkan fasilitas dapur dan ruang administrasi darurat. Sehingga nanti tahanan yang saat ini sedang dititipkan di Polres dikembalikan ke Rutan.
Guna mempercepat proses pemulihan, pihaknya telah meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) agar segera mengirimkan dana tanggap darurat untuk persiapan dapur dan lainnya. (BR2/q)